Bahas Tax Amnesty di Singapura, BKPM Bebaskan Izin Investasi 3 Jam

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
14/9/2016, 12.36 WIB

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut mendorong para pengusaha Indonesia di luar negeri mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Salah satu targetnya adalah Singapura. Untuk merayu para wajib pajak itu agar mau membawa masuk dananya ke Indonesia, BKPM menawarkan insentif.

Kepala BKPM Thomas Lembong mempromosikanpeluang investasi kepada para pengusaha Singapura dalam acara “Reform and Investment in Indonesia: From Amnesty to Opportunity” di Singapura, Selasa (13/9). Acara itu digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan kantor perwakilan BKPM (Indonesia Investment Promotion Center / IIPC) di negara jiran tersebut.

Menurut Tom, sapaan akrabnya, kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman utuh mengenai keuntungan maupun upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui program amnesti pajak. Kebijakan ini sekaligus menawarkan berbagai peluang investasi di Indonesia.

Ia pun menjanjikan pemerintah melalui BKPM siap memfasilitasi para peserta amnesti pajak yang akan menggunakan asetnya untuk melakukan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) di Indonesia.Potensi investasi dari peserta amnesti pajak ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi nasional.

(Baca: Pengusaha Janji Ada Banjir Dana Repatriasi di Akhir September)

“Sesuai arahan Presiden JokoWidodo, kami (BKPM) akan melakukan langkah-langkah aktif untuk mendukung pencapaian target tax amnesty melalui berbagai perbaikan kemudahan layanan investasi yang ditujukan bagi peserta tax amnesty,” kata Tom dalam siaran pers BKPM.

Salah satu yang dilakukan BKPM yaitu dengan memberikan insentif pada layanan Izin Investasi 3 Jam bagi para peserta amnesti pajak yang mau menggunakan asetnya untuk berinvestasi langsung di Indonesia (repatriasi).

Syarat utama layanan investasi 3 jam selama ini adalah untuk investasi bernilai di atas Rp 100 miliar dan mempekerjakan 1.000 tenaga kerja. Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi peserta amnesti pajak yang bersedia membawa masuk asetnya ke Indonesia.

“Untuk peserta tax amnesty dapat memanfaatkan layanan investasi 3 jam tersebut, tanpa melihat batasan nilai investasi dan jumlah tenaga kerjanya,” ujar Tom.

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi selama Januari-Juni 2016 meningkat 14,8 persen dibandingkan periode sama 2015 dengan nilai Rp 298,1 triliun terdiri dari 15.785 proyek. Realisasi investasi tersebut merupakan kontribusi dari FDI US$ 14 miliar dan investasi domestik Rp 102,5 triliun.

(Baca: Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia)

Dari Singapura, tercatat realisasi investasi pada triwulan II tahun 2016 mencapai US$ 2 miliar dengan total 1.927 proyek. Singapura menempati posisi pertama sebagai sumber realisasi investasi terbesar yang berkontribusi hingga 28 persen dari total realisasi investasi PMA yang mencapai US$ 7 miliar.

Sedangkan realisasi investasi Singapura pada Januari-Juni 2016 naik 34 persen mencapai US$ 4,9 miliar, terdiri dari 2.675 proyek. Jumlah ini menyumbang 29 persen dari total realisasi investasi PMA selama Januari-Juni 2016.

Di sisi lain, repatriasi dana hasil program amnesti pajak dari Singapura tercatat masih minim. Hingga 5 September lalu,  peserta program amnesti pajak berdasarkan asal negara atau domilisi wajib pajak yang terbanyak dari Singapura. Nilai deklarasi hartanya mencapai Rp 30 triliun. Dari jumlah itu, yang dibawa masuk ke Indonesia cuma Rp 6 triliun.