Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.591 Wajib Pajak Baru

Arief Kamaludin|KATADATA
Masyarakat mendaftar untuk mengikuti program amnesti pajak.
6/9/2016, 16.10 WIB

Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim telah mendapatkan 1.591 wajib pajak baru selama hampir dua bulan sejak kebijakan amnesti pajak itu digulirkan pada 18 Juli lalu.

Wajib pajak anyar itu merupakan wajib pajak yang belum pernah membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menjelaskan, 1.591 wajib pajak baru mendeklarasikan harta dengan total nilai Rp 6,8 triliun. Sedangkan tebusan yang didapat oleh Kementerian Keuangan dari para wajib pajak baru tersebut mencapai Rp 123,4 miliar.

"Ini ekstensifikasi, jadi dengan sendirinya kami dapat wajib pajak baru," kata Ken dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9). (Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta)

Dari hasil kebijakan pengampunan pajak itu, dia juga menjelaskan, ada 9.588 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak pernah membayar pajak serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Ken merinci, dari para wajib pajak tersebut Ditjen Pajak mendapatkan dana tebusan sebesar Rp 656 miliar.

"Untuk deklarasinya mencapai Rp 35,3 triliun," katanya. (Baca: Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty)

Jadi, hingga Senin (5/9) kemarin, Ditjen Pajak mencatat total uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Ro 4,78 triliun. Nilai tersebut berasal dari 31.322 wajib pajak yang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan total nilai deklarasi harta sebesar Rp 223,8 triliun.

Ken menjelaskan, wajib pajak orang pribadi merupakan pembayar tebusan terbesar senilai Rp 3,9 triliun dengan jumlah SPH sebanyak 15.298 buah dan deklarasi harta senilai Rp 166,1 triliun. Secara rata-rata, mayoritas peserta program tax amnesty adalah orang pribadi dan non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dengan rata-rata deklarasi harta Rp 10,8 miliar.

"Rata-rata tebusannya yang kami dapat sebesar Rp 259 juta," katanya. (Baca: Sri Mulyani Akui Waktu Penerapan Tax Amnesty Terburu-buru)

Berdasarkan jenis harta, Ken mengungkapkan, deklarasi harta terbesar berasal dari kas dan setara kas dengan porsi 36,2 persen. Selanjutnya, investasi serta surat berharga sebesar 26,8 persen. Adapun untuk tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya berkontribusi sebesar 16,3 persen.

Ia juga memaparkan peserta program amnesti pajak berdasarkan asal negara atau domilisi wajib pajak. Yang paling besar dari Singapura dengan deklarasi harta mencapai Rp 30 triliun. Dari jumlah itu, yang dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) cuma Rp 6 triliun.

Selanjutnya dari Australia dengan total nilai deklarasi Rp 2,4 triliun dan repatriasi Rp 124 miliar. "Setelahnya ada Swiss, Amerika Serikat, serta British Virgin Islands," ujar Ken.

Sekadar informasi, pemerintah mulai menjalan program pengampunan pajak sejak 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017. Program yang berlangsung selama sembilan bulan itu dibagi dalam tiga periode triwulan. Periode triwulan pertama hingga akhir September nanti menwarkan tarif tebusan paling rendah.