Bos Indofood Paparkan Keruwetan Pengusaha Ikuti Tax Amnesty

KATADATA
franciscus welirang
Penulis: Miftah Ardhian
6/9/2016, 14.38 WIB

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang, biasa disapa Franky Welirang, mengatakan para pengusaha mendukung kebijakan pengampunan pajak. Namun dia mengungkapkan masih ada masalah teknis yang cukup menghambat dalam mengikutinya.

“Dalam tataran teknis masih ada hal yang harus berlanjut. Saya kira bagus banyak orang bertanya, makin banyak penjelasan,” ujar Franky saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. (Baca: Siap-Siap Diperiksa kalau Betulkan SPT Ketimbang Tax Amnesty).

Dia memberi contoh salah satu kerumitan yang ditemui dalam mengikuti program tax amnesty adalah tuntutan bukti-bukti kepemilikan harta saat melakukan deklarasi. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Misalnya, ketika mendeklarasikan rumah, deposito, tanah, dan asset lainnya tidak perlu dibuktikan dalam sertifikat atau keterangan tertulis sebab akan membuat pengurusannya bertele-tele. Di sisi lain, tanpa adanya bukti administrasi juga sebagai bentuk saling kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.

Selain itu, ada pula masalah antara emiten dan pemegang saham yang mengikuti tax amnesty. Menurut Franky, tanpa menyebutkan dasar hukumnya, hal ini akan melanggar aturan dari bursa karena keduanya bersinggungan. (Baca: Darmin: Wajib Pajak Tak Perlu Takut dengan Satgas Tax Amnesty).

Artinya, perusahaan emiten ini melanggar aturan bursa karena dia terbuka, kan, dalam pengajuan tax amnesty,” kata Franky yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ini.

Walau ada bolong dalam implementasi kebijakan yang bertujuan menggaet ribuan triliun rupiah dana repatriasi dan Rp 165 triliun tarif tebusan pajak itu, Franky tetap mengakui tax amnesty memberikan berbagai keuntungan untuk pengusaha maupun emiten. Bagi pengusaha akan diampunkan kesalahan pajak terdahulu yang belum dibayarkan, walaupun ke depannya akan membayar pajak lebih besar.

Kemudian, keuntungan bagi emiten yaitu uang repatriasi dapat diserap dengan melakukan penawaran saham perdana (IPO) untuk memperoleh dana segar. Selain itu, perpindahan dana dari luar negeri tersebut dapat untuk membangun infrastruktur melalui Badan Usaha Milik Negara maupun swasta. (Baca: PUPR Siapkan Daftar Proyek Infrastruktur Penampung Dana Repatriasi).

Jadi, dia meminta pemerintah tidak perlu mempertanyakan lagi komitmen pengusaha untuk mengikuti pengampunan pajak. “Saya kira, dalam niat, pengusaha sudah tidak usah diragukan,” ujarnya. Yang penting, dia melanjutkan, pemerintah lebih berfokus terhadap peraturan-peraturan teknis untuk memangkas kerumitan tadi.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan pemerintah memang perlu membuat program ini diikuti semudah mungkin. Oleh karenanya, perbankan juga harus ikut membantu melakukan sosialisasi ke para nasabah.

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan perbaikan aturan. “Beberapa perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga terjadi, ada aturan penyesuaian dan sebagiannya. Ini agar bisa efektif berjalan,” ujarnya.

Apalagi, pengampunan pajak juga akan berdampak positif bagi emiten di pasar modal. Muliaman menjelaskan, tax amnesty bisa menjadi sesuatu yang psoitif bagi perkembangan pasar modal dalam jangka panjang dan menengah.

“Banyak investasi seperti reksadana dan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Sehingga pasar modal kita lebih kondusif. Saya kira ini harus lebih serius dikembangkan,” kata Muliaman. (Lihat pula: Bank Jajaki Peluang Talangi Tebusan Pengampunan Pajak).