Ditawari Tax Amnesty, Anang Hermansyah: Tak Ada Artis Penjahat

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
23/8/2016, 20.44 WIB

Direktorat Jenderal Pajak kembali menggelar sosialisasi pengampunan pajak. Kali ini pengenalan tax amnesty itu ditujukan kepada Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) dan sejumlah artis. Ketua Imarindo Nanda Persada mengatakan selama ini artis banayk yang takut dengan pegawai pajak.

“Mereka seperti dikejar-kejar debt collector terkait pelaporan pajak mereka. Artis bukan tidak mau bayar pajak tapi keterbatasan wawasan dan di satu sisi kelemahan komunikasi,” kata Nanda di Kantor Direktorat Pajak, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.

Menurut dia, sebetulnya banyak artis yang ingin berkontribusi namun terkendala beberapa hal. Akibatnya, beberapa artis memiliki tunggakan pajak mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar. (Baca: Ini yang Banyak Ditanyakan ke Sri Mulyani tentang Tax Amnesty).

Namun Nanda yakin tunggakan tersebut bukan karena kesengajaan melainkan karena keterbatasan wawasan dan informasi. Karena itu, dia berharap Direktorat Pajak lebih dekat dengan selebriti agar ruang untuk komunikasinya lebih terbuka. “Hari ini adalah momen yang baik untuk perbaiki itu semua,” ujarnya.

Musisi Yovie Widianto bersuara sama. Dia menyatakan para selebriti butuh kedekatan dengan petugas untuk mendapat informasi terkait perpajakan. Sebab, pada dasarnya pendapatan artis sudah jelas, di samping para publik figur itu memang berniat memenuhi kewajibannya. (Baca: Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia).

Penyanyi yang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Anang Hermansyah menambahkan bahwa ketidaktahuan artis membuat beberapa orang memiliki tunggakan pajak. Dia berharap kedekatan itu mesti dibangun sehingga momok ketakutan tentang pegawai pajak akan hilang. Dengan begitu, keinginan artis meningkatkan pengatahuan perpajakannya pun ada.

Anang pun mengaku pernah mengalami persoalan perpajakan ketika masih menjadi suami penyanyi Krisdayanti. Ketika bercerai, dia ditagih tunggakan pajak senilai Rp 650 juta. Ketidakpahaman semacam ini lah yang harus diperhatikan oleh petugas pajak.

Selain itu, menurut dia, semestinya pemerintah juga memberikan kontribusi bagi profesi artis. Salah satu yang ia persoalkan adalah pembajakan yang menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi pendapatan artis. Perlu upaya tegas mengurangi praktik melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

“Kalau UU Nomor 28/2014 mengenai hak cipta ini diperbaiki, artis akan tertolong. DJP juga tahu penghasilan-penghasilan artis. Artis ini nggak ada yang jadi penjahat kok. Kami ingin bangun negara ini baik,” kata Anang. (Baca: Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap).

Pada kesempatan itu, Ben Kasyafani pun mengakui pemahamannya mengenai pajak atau amnesti pajak minim. Namun ia menegaskan berminat mengikuti program pengampunan pajak. Selama ini dia membayar pajak, tetapi khawatir ada kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

“Untuk profesi artis kan pajaknya ada sedikit perbedaan. Aku senang dengan sosialisasi ini jadi bisa tanya langsung, karena sering ada keselahan informasi karena minimnya usaha bagi kami untuk cari tahu,” ujar Ben.