Dirayu Singapura, Kadin Tetap Bawa Pulang Dana ke Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
21/7/2016, 16.01 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan tetap akan membawa pulang dananya ke Tanah Air dari Singapura. Hal ini terkait kabar sejumlah bank di Negeri Singa itu yang mengajak warga Indonesia hanya mendeklarasikan asetnya tanpa ikut repatriasi. Imbalannya, mereka membayar selisih uang tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak. 

Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani menganggap bahwa sikap perbankan Singapura menunjukan besarnya dana warga Indonesia yang berada di negara tersebut. Ia pun menyatakan sudah bertemu dengan Kadin Singapura. Kepada mereka, Rosan menginformasikan bahwa anggotanya tetap memilih membawa pulang uang ke Tanah Air.

Harapannya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Kami katakan ingin membangun negara. Selama ini kan sudah banyak uang ke Singapura dari Indonesia,” kata Rosan usai sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016. (Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi).

Menurut dia, potensi dana repatriasi semestinya besar, meskipun ia tak bisa memperkirakan. Rosan meminta pengusaha tidak ragu-ragu membawa dananya jika ada kepastian bahwa uang tersebut tidak diungkit lagi oleh pemerintah. Dia juga meminta kepastian informasi dananya tidak ‘bocor’, terutama ke lembaga hukum.

“Pengusaha atau yang akan menikmati tax amnesty ini membutuhkan kepastian, dan kepastian itu dirasa sudah cukup meyakinkan. Pemerintah sudah menyediakan wadahnya, terutama yang berkaitan dengan pasar modal,” Rosan menuturkan. (Baca: Repatriasi Dihadang, Menkeu: Saya Tidak Takut Singapura).

Rayuan Singapura Gagalkan Tax Amnesty (Katadata)

Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan. 

 Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. Skema kedua inilah yang dikhawatirkan Singapura, lalu mencoba memberi insentif tandingan. (Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi).

Pada kesempatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan bahwa sikap perbankan Singapura menegaskan besarnya dana milik warga Indonesia di sana. Tetapi dia mengingatkan bagi pihak manapun bahwa dunia akan bekerja sama mencari dan mengadili pengemplang pajak dengan adanya perturakan data secara otomatis, Automatic Exchange of Information (AEoI) terkait pajak. 

Wapres Kalla
(Arief Kamaludin|KATADATA)

Kalla memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak tegas bagi pihak yang menghambat kebijakan ini. Juga terhadap pembayar pajak yang tidak mengikuti tax amnesty.

“Kami menjalankan undang-undang dengan keras. Kalau datanya ada, tangkap orangnya, bayar dendanya. Kalau ditangkap, justru dinaikkan dendanya,” kata Kalla.