Jokowi Minta Kepala Daerah Pangkas Tarif Bea Hak Tanah dan Bangunan

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Jokowi memberikan pengarahan Fasilitas BPHTB bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) kepada beberapa kepala daerah, di Istana Negara, Senin (18/7)
Penulis: Safrezi Fitra
18/7/2016, 18.02 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para kepala daerah memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada sejumlah gubernur, bupati, dan walikota di Istana Negara, hari ini.

Penurunan tarif BPHTB ini dilakukan untuk mendorong penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE). DIRE adalah wadah instrumen keuangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui sekuritisasi, seperti Efek Beragun Aset (EBA).

Tarif BPHTB yang sebelumnya 5 persen akan dipotong menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Pemerintah juga akan mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) final hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE. Insentif ini termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI, yang diumumkan pemerintah akhir Maret 2016.

"Ini (tarif BPHTB) mau kami potong agar kompetitif. Bisa nanti lewat Peraturan Gubernur, kalau kewenangan di Bupati, Peraturan bupati. Kalau di kota berarti Peraturan Walikota,” kata Jokowi kepada para kepala daerah yang hadir di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7).

(Baca: Pajak Investasi Real Estate Dipangkas Jauh di Bawah Singapura)

Dia mengatakan bahwa kebutuhan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah sangat besar, mencapai 13 juta unit saat ini. Dana yang dibutuhkan untuk penyediaan rumah ini pun tidak sedikit dan pemerintah tidak mungkin mampu mendanai kebutuhan tersebut.

Pemerintah sangat berharap ada peran serta masyarakat untuk mendanai pembangunan rumah. Salah satunya melalui penerbitan DIRE. Penerbitan DIRE di Indonesia pernah dilakukan pada 2012. Namun, hasilnya belum memuaskan.

Investor menganggap sektor properti kurang menarik, karena masih dikenakan pajak berganda dan tarifnya lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 yang menghapuskan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.

(Baca: Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan)

Jokowi mengakui bahwa daya saing usaha properti di dalam negeri masih kalah dibandingkan negara tetangga. Terutama di Asia, seperti Thailand dan Vietnam. Daya saing industri properti di dua negara tersebut sebelumnya jauh di bawah Indonesia, sekarang mulai malampaui Indonesia.

Menurut Jokowi, pemerintah perlu memberikan kemudahan, insentif dan tambahan sedikit keuntungan kepada para pengembang properti untuk meningkatkan daya saing industri ini. Sehingga para pemilik modal tidak ragu untuk berinvestasi properti di dalam negeri.

Selain pemangkasan tarif BPHTB, Jokowi juga berharap agar semua pihak berani melakukan perubahan. Perlu ada perbaikan seperti debirokatisasi dan deregulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Karena jika perbaikan tidak segera dilakukan, pemilik modal di Indonesia bisa menginvestasikan dananya dengan membangun properti di luar negeri.

“Kalau ini bisa kita lakukan dengan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan," ujarnya. (Baca: Insentif Investasi Real Estate Terkendala Imbal Hasil)

Dalam memberikan pengarahan kepada para kepala daerah ini, Jokowi tidak hanya didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga ikut dalam pertemuan tersebut.