Harga Minyak Naik, Pemerintah Cuma Pangkas Belanja Rp 12,8 Triliun

Arief Kamaludin | Katadata
Suasana rapat kerja pemerintah dengan DPR.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
21/6/2016, 17.34 WIB

Pemerintah batal memangkas besar-besaran anggaran belanja tahun ini. Dari rencana awal pemangkasan Rp 47,9 triliun, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pemotongan belanja negara hanya Rp 12,8 triliun. Penyebabnya, asumsi harga minyak diperkirakan lebih tinggi dari sebelumnya.

Awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, pendapatan negara mencapai Rp 1.734,5 triliun atau lebih rendah Rp 88 triliun dari pendapatan dalam APBN 2016. Penyebabnya, penerimaan perpajakan susut 1,3 persen menjadi Rp 1.527,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengecil 25 persen menjadi Rp 205,4 triliun.

Kalau dilongok lebih jauh, penurunan penerimaan perpajakan berasal dari mengecilnya pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) 41 persen menjadi Rp 24,3 triliun. Penyebabnya adalah asumsi harga minyak Indonesia (ICP) yang semula dipatok US$ 50 per barel, diturunkan menjadi US$ 35 per barel.

(Baca: Defisit Diperkecil, Pemerintah Yakin Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen)

Namun, setelah melalui pembahasan di Panitia Kerja DPR, diputuskan asumsi ICP dalam RAPBN-P 2016 sebesar US$ 40 per barel.

Karena itulah, pemerintah menghitung adanya kenaikan penerimaan sebesar Rp 51,7 triliun. “Ini hasil pembahasan di Panja A, pendapatan negara meningkat Rp 51,7 triliun,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/6).

Kenaikan itu terdiri atas peningkatan penerimaan PPh Migas sebesar Rp 12,1 triliun menjadi Rp 36,3 triliun. Alhasil, penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.539,2 triliun atau cuma lebih rendah Rp 7,5 triliun dari target dalam APBN 2016.

(Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun)

Kenaikan asumsi ICP juga mengerek target PNBP Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 40,2 triliun menjadi Rp 90,5 triliun. Alhasil, secara keseluruhan PNBP menjadi Rp 245,1 triliun. Dengan begitu, pendapatan negara menjadi sebesar Rp 1.786,2 triliun, hanya lebih rendah Rp 36,3 triliun atau 2 persen dari target dalam APBN 2016.

Atas dasar itulah, alih-alih menciut, anggaran belanja dalam APBN-Perubahan 2016 malah meningkat Rp 35,1 triliun dari usulan awal menjadi Rp 2.082,9 triliun. Itu terdiri dari belanja pemerintah pusat naik Rp 20,1 triliun, serta transfer ke daerah dana desa meningkat Rp 15 triliun.

Jadi, kalau dibandingkan dengan APBN 2016, anggaran belanja ini hanya berkurang Rp 12,8 triliun. Penurunan belanja ini berasal dari pengurangan dana subsidi listrik sebesar Rp 6,5 triliun dari usulan sebelumnya. Sedangkan dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) malah naik Rp 3 triliun.

(Baca: Belanja Negara Terancam Dipotong Rp 200-300 Triliun)

Dari sisi belanja daerah, ada kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA menjadi Rp 7,6 triliun. Selain itu, ada tambahan dana transfer khusus sebesar Rp 7,4 triliun.

Jika dihitung selisih antara pendapatan dan belanja maka  defisit anggaran dalam RAPBN-Perubahan 2016 sebesar Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini lebih tinggi dibandingkan defisit dalam APBN 2016 yang sebesar 2,15 persen, namun lebih rendah daripada draf awal RAPBN-Perubahan 2016 yang sebesar 2,48 persen atau Rp 313,1 triliun.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah tidak perlu menambah pembiayaan atau berutang lebih besar dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Untuk menutup tambahan defisit anggaran sekitar Rp 23,5 triliun dari APBN 2016, pemerintah bisa menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 19 triliun.