Jadi Andalan APBN-P 2016, UU Tax Amnesty Sulit Rampung Juni Ini

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR/MPR
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
10/6/2016, 11.00 WIB

Pemerintah mengandalkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menutup seretnya pendapatan negara tahun ini. Bahkan, potensi penerimaan dari program itu dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Padahal, pembahasan beleid pengampunan pajak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih alot dan sulit rampung akhir bulan ini.    

Wakil Ketua Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR Achmad Hafisz Tohir menyayangkan sikap pemerintah yang memasukkan proyeksi potensi penerimaan tax amnesty dalam RAPBN-P 2016. Padahal, pembahasan RAPBN-P 2016 ini diharapkan rampung 2 Juli mendatang. Selain itu, untuk mengesahkan undang-undang (UU) terkait anggaran ini harus dengan asumsi-asumsi yang lebih pasti.

Artinya, pemerintah juga mendorong dan menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty bisa rampung sesuai target pada akhir Juni ini. “Semestinya pemerintah tidak boleh memasukkan (potensi penerimaan tax amnesty) ini. Kalau sudah masuk ke sana (RAPBN-P 2016), seolah-olah RAPBN-P 2016 ini tumpuannya hanya tax amnesty,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/6).

(Baca: Tiga Skenario Pemerintah jika Tax Amnesty Gagal)

Pemerintah memang tak mencantumkan secara jelas besaran penerimaan tax amnesty dalam RAPBN-P 2016. Namun, dibandingkan APBN 2016, ada kenaikan target pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 104 triliun menjadi Rp 819,5 triliun. Sedangkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, potensi penerimaan dari tax amnesty sekitar Rp 165 triliun.

Masalahnya, menurut Achmad Hafisz, pembahasan rancangan beleid pengampunan pajak masih butuh waktu. Sampai saat ini, pembahasannya belum menentukan besaran tarif tax amnesty. Sebab, dari 10 fraksi di Komisi XI DPR, tarif yang diusulkan dalam rentang yang lebar yaitu 2-20 persen.

(Baca: DPR Ragukan Keamanan Fiskal bila Tax Amnesty Gagal)

Alhasil, pembahasannya menjadi lebih lama. Masing-masing fraksi masih mengkaji skema insentif yang bisa diberikan kepada pembayar pajak tanpa merugikan negara. Salah satunya mengenai tarif tebusan, skema dan instrumen repatriasi dana tax amnesty tersebut. Karena itu, dia tak yakin pembahasan RUU Tax Amnesty bakal rampung bulan ini.

Berbeda dengan penilaian Supriyanto, Anggota Komisi XI lainnya, yang masih optimistis beleid tersebut bisa selesai Juni ini. Saat ini, pembahasan sudah memasuki pasal ketujuh RUU Tax Amnesty.

Dia mengakui, setelah melakukan konsinyering sebanyak empat kali, besaran tarif tebusan masih belum menemui kesepakatan dan pembahasannya diputuskan ditunda. Namun, kemungkinan besaran tarifnya mengarah ke lima persen untuk wajib pajak yang merepatriasi asetnya. Hal ini mengacu kepada penerapan program serupa di beberapa negara.

Sekadar informasi, draf RUU Tax Amnesty mencantumkan besaran tarif tebusan bagi wajib pajak yang cuma mendeklarasikan asetnya berkisar 2, 4, 6 persen dari nilai asetnya (sesuai periode waktu pelaksanaan). Sedangkan tarif tebusan untuk repatriasi aset berkisar 1, 2, 3 dari nilai asetnya.

(Baca: Yakin Tax Amnesty Sukses, Pemerintah Naikkan Target Pajak Penghasilan)

“Kalau di negara lain, antara repatriasi dan deklarasi saja tarifnya hampir sama. Kalau di Indonesia akan agak berbeda, repatriasi lebih rendah,” ujar politisi dari Partai Golkar ini. Selain itu, waktu pelaksanaan program tersebut diubah dari tiga tahap menjadi dua tahap.

Sebelumnya Ketua Panja Tax Amnesty sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, lima klaster pembahasan tax amnesty sudah dibahas dalam konsinyering. Namun, untuk besaran tarif tebusan memang belum mencapai titik temu. Kendati begitu, ia memastikan penyelesaian beleid ini tetap ditarget Juni sehingga bisa terlaksana mulai Juli nanti hingga enam bulan ke depan.