Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
29/4/2016, 19.21 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada masa sidang IV tahun 2015-2016. Pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya, setelah reses tanggal 17 Mei 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun, dia tidak mau menjelaskan pasal terkait apa saja pasal-pasal tersebut.

“Pokoknya tiga sampai empat pasal,” kata Bambang usai menghadiri acara ACI-FMA World Congress di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Jumat (29/4). (Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi)

Saat pembahasan RUU, Komisi XI sempat mempersoalkan besaran tarif tebusan yang harus dibayar peserta yang ingin mendapatkan pengampunan pajak. Persoalan ini didiskusikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan para pakar, pengusaha, hingga penegak hukum, dalam dua pekan terakhir.

Dalam draf RUU Tax Amnesty, tarif tebusan ditetapkan sebesar 1, 2, dan 3 persen peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri. Kemudian 2, 4, dan 6 persen bagi yang hanya bisa mendeklarasikan asetnya di luar negeri.

Meski masa sidang IV di DPR berakhir hari ini, pemerintah berusaha agar pembahasan RUU Tax Amnesty bisa rampung pada masa persidangan 2015-2016. Aturan ini akan sangat menentukan pemerintah menetapkan target penerimaan dan defisit anggaran tahun ini.

Setelah UU Tax Amnesty disahkan, pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 pada bulan depan atau Juni. Draf rancangan anggaran perubahan ini akan memasukkan potensi penerimaan pajak hasil tax amnesty. (Baca: Kementerian Kaji Rencana Jokowi Soal PP Deklarasi Pajak)

Pemerintah pun sudah menyiapkan alternatif, jika pembahasan RUU Tax Amnesty kembali gagal pembahasannya di DPR. Salah satunya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak.

Kementerian Keuangan masih mengkaji berbagai alternatif jika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kandas di Dewan Perwakilan Rakyat. Termasuk atas rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak sebagai antisipasi bila kebijakan tax amnesty tak bisa dijalankan.

Ketika membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo, kemarin, Jokowi memang menyampaikan langkah antisipasi pemerintah jika pembahasan RUU Tax Amnesty mandek di DPR. Pertimbangannya, pemerintah membutuhkan kebijakan pengampunan pajak untuk mendukung target penerimaan pajak tahun ini yang seret. (Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun).

Menurut Jokowi, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah. “Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” kata Jokowi.