Unit Khusus Pajak Telisik Ribuan Nama WNI dalam Panama Papers

KATADATA
Panama Papers
Penulis: Desy Setyowati
5/4/2016, 13.39 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menugaskan unit khusus untuk menganalisa nama-nama orang Indonesia dalam dokumen “Panama Papers”. Data dalam dokumen itu akan diselaraskan dengan informasi yang dimiliki DJP dari otoritas pajak negara lain. Kalau ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini maka akan dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mempelajari data-data dalam Panama Papers. “Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian dicek konsistensinya dengan yang data yang kami miliki,” katanya seusai acara penghargaan pembayar pajak tertinggi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4).

Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah memiliki data resmi orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri dan atau mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai negara. Sumbernya berasal dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. “Data kami dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (dengan Panama Papers),” kata Bambang.

Sedangkan data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Ditjen Pajak. Sebab, Bambang mengakui, data yang dimiliki pemerintah saat ini masih terbatas sumbernya dari beberapa negara saja. “Data yang kami miliki, tax havens (negara suaka pajak) adalah di British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura.”

Bambang menjelaskan, berbagai data itu akan digunakan untuk menelusuri kekayaan orang Indonesia di luar negeri, baik berbentuk uang maupun aset tetap yg belum pernah dilaporkan di dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Jika terbukti melakukan penghindaran pajak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk penalti. “Kami punya punya ketentuan, maksimum penalti itu 48 persen,” ujarnya.

(Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara)

Sebelumnya, Bambang pernah mengaku telah mengetahui pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki rekening di luar negeri. Yaitu membentuk SPV di negara-negara bebas pajak “Di satu negara ada rekening lebih dari 6.000 WNI punya rekening di negara tersebut,” katanya. Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi negara, rekening, bank, dan nama-nama 6.000 orang Indonesia tersebut. Dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU pengampunan pajak, rekening itu diharapkan bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak pemilik rekening bisa melaporkan asetnya.

Di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data dalam Panama Papers masih harus diselidiki lagi karena bukan dari lembaga berwenang. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama menuturkan, bahwa ada unit khusus yang akan mengkaji data tersebut. Dokumen tersebut akan dibandingkan dengan data DJP. “Jika konsisten, maka akan menambah potensi penggalian kami. Tetapi jika tidak, ini akan menjadi data baru untuk diselidiki lebih lanjut,” katanya.

(Baca: Tax Amnesty Gagal, Banyak Pengusaha Berpotensi Dipidana)

Ia menjelaskan, prosesnya adalah DJP akan memanggil nama-nama wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Kalau dalam tahapan klarifikasi itu si pembayar pajak tidak memberi keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT maka memasuki tahapan pemeriksaan.

Seperti diketahui, organisasi wartawan investigasi global yakni International Consortium of Investigative Journalists telah merilis dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia pada Senin lalu (4/4). Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini telah menghebohkan dunia. Sebab, berisi 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca di berbagai negara, termasuk di Indonesia, yang diduga menyembunyikan harta miliknya dari endusan aparat pajak di negaranya masing-masing.

(Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng)

Di dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan cangkang di luar negeri dengan motif diduga untuk menghindari pajak. Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte (TB). Perinciannya, ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320 ribu dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya.

Reporter: Desy Setyowati