Paket Kebijakan X, Asing Bebas Masuk 35 Jenis Usaha

Safrezi Fitra | KATADATA
Sekretaris Kabinet Pramono Anung didampingi sejumlah menteri mengumumkan Paket Kebijakan X di Kantor Kepresidenan, Kamis (11/2).
Penulis: Safrezi Fitra
11/2/2016, 20.22 WIB

KATADATA - Di tengah maraknya kabar pemutusan hubungan kerja, pemerintah berfokus memperluas lapangan kerja dan memperkuat modal perusahaan nasional. Dua tujuan tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi kesepuluh yang baru saja diumumkan pemerintah hari ini, Kamis (11/2).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan X berisi daftar negatif investasi (DNI). Dalam aturan ini ada 35 bidang usaha yang diperbolehkan 100 persen bagi investor asing. Dalam aturan sebelumnya, bidang usaha tersebut dibatasi, bahkan ada beberapa yang dilarang untuk asing.

 

“Dibuka 100 persen untuk asing ini artinya yang dikeluarkan dari DNI. Ada 35 bidang usaha, seperti crumb rubber, e-commerce yang modalnya diatas Rp 100 miliar atau market place, industri bahan baku obat dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi,” ujarnya.

Darmin menjelaskan alasan bidang usaha tersebut dibuka untuk asing. Salah satunya industri bahan baku obat, agar harga obat menjadi lebih murah. Saat ini harga bahan baku obat sebenarnya sudah turun. Namun, karena masih impor, harga obat yang diterima masyarakat pun masih relatif mahal.

Kemudian membuat hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat menjadi lebih murah, mengantisipasi persaingan global, membuka lapangan pekerjaan menjadi lebih baik, meningkatkan daya saing industry nasional. Terakhir, revisi DNI ini dalam rangka liberalisasi, tapi modernisasi.

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra, Desy Setyowati