Ganjal RUU Tax Amnesty, DPR Minta Jokowi Keluarkan Ampres

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR
Penulis: Yura Syahrul
18/1/2016, 19.24 WIB

KATADATA - Keinginan pemerintah mempercepat penerbitan undang-undang pengampunan pajak alias Tax Amnesty untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini, masih terhambat. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan adanya kesepakatan politik terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo, yang bisa berwujud Amanat Presiden (Ampres).

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengakui, ada persoalan politik yang menghambat pembahasan draf rancangan UU Tax Amnesty di DPR. Anggota dewan baru mau mulai membahas beleid tersebut setelah presiden mengeluarkan Ampres. Amanat itu merupakan kesepakatan politik bahwa RUU Tax Amnesty akan dibahas bersamaan dengan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pada sidang paripurna DPR 17 Desember tahun lalu, DPR dan pemerintah sudah sepakat dua beleid tersebut akan dibahas secara bersamaan. Selain itu, ada kesepakatan pertukaran pihak pengusul yaitu RUU Tax Amnesty menjadi usulan pemerintah sedangkan revisi UU KPK dialihkan menjadi usulan DPR. Karena itulah, DPR meminta pembahasan dua beleid itu dilakukan bersamaan pada masa sidang awal tahun ini.

“Memang pemikiran awalnya supaya dibicarakan bersama-bersama karena dua RUU ini kan sensitif, seperti bola panas, mudah disalahartikan (masyarakat),” kata Hendrawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/1).

(Baca: Dukung Tax Amnesty, Jokowi: Tidak Usah Ragu, Presiden Jamin)

Di satu sisi, DPR memahami bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginginkan pembahasan RUU Tax Amnesty segera dilakukan sehingga bisa diundangkan dalam masa sidang periode ini yang berakhir 11 Maret mendatang. “Drafnya diperbaiki terus (oleh pemerintah) karena ada masukan baru. Dengan begitu, aturan tersebut bisa segera menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan pengampunan pajak dalam tahun ini.

Namun, di sisi lain, DPR mempertanyakan nasib pembahasan revisi UU KPK yang telah selesai dikaji oleh DPR. Sesuai dengan kesepakatan, seharusnya pembahasan beleid itu berjalan bersamaan dengan RUU Tax Amnesty. Tujuannya untuk menghindari tudingan miring yang berkembang selama ini bahwa revisi UU KPK untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut sedangkan RUU Tax Amnesty untuk mengampuni para pengemplang pajak.

(Baca: Menimbang Perekonomian, Pemerintah Akan Revisi Target Pajak)

Hendrawan optimistis, pembahasan dua beleid itu bisa berjalan cepat dan diundangkan asalkan sudah ada kesepakatan politik antara DPR dengan presiden.

“Keputusan politik itu tidak tersandera rambu-rambu tanggal. Kalau mau cepat, delapan jam selesai. DPR mau (bahas) sampai jam dua pagi. Tapi kalau sedang malas, sedang enggan istilahnya, berminggu-minggu juga tidak dikerjain,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, lambannya pembahasan RUU Tax Amnesty karena ada satu hingga dua pasal yang belum selesai dikaji. Ia pun menolak mengomentari adanya persoalan politik yang menghambat pembahasan beleid tersebut. “Saya tidak urus (RUU) KPK. Saya hanya urus tax amnesty,” katanya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi XI DPR. “Tergantung kemauan Presiden, saya maunya secepat mungkin kalau sudah siap.”

Pemerintah memang berharap beleid pengampunan pajak bisa mendukung target penerimaan pajak tahun ini. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Nilai tersebut dengan asumsi kebijakan pengampunan pajak dilakukan selama satu tahun, dengan uang tebusan bervariasi, mulai dari 2 persen, 4 persen, dan 6 persen.

(Baca: Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak)

Sedangkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menaksir, kebijakan ini bisa menyumbang Rp 58,5 triliun. Perhitungan itu berdasarkan data Tax Justice Network pada 2010. Ketika itu diketahui aset keuangan Indonesia di negara yang pajaknya rendah atau tax haven seperti Singapura sebesar US$ 331 miliar atau sekitar Rp 5.844 triliun. Angka ini setengah dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Bila tarif uang tebusan pengampunan pajak lima persen, akan terkumpul penerimaan pajak Rp 43,7 sampai 58,5 triliun.

Kontribusi dana pengampunan pajak itu untuk mendukung target penerimaan pajak tahun ini. Prastowo memperkirakan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.280 triliun atau lebih rendah dari target yang dipatok pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 1.368,5 triliun.

Reporter: Desy Setyowati