KATADATA - Pemerintah belum berhenti merilis paket kebijakan untuk membangkitkan perekonomian. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan jilid VI di Istana Negara, Jakarta, Kamis sore ini (5/11). Paket itu memuat dua kebijakan baru pemerintah.
“Ada dua kebijakan, tapi satu tidak besar. Tidak besar, tapi mungkin nendang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di Jakarta, Kamis (5/11). Dua kebijakan itu terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan mengenai waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Namun, Darmin enggan merinci lebih detail isi paket kebijakan teranyar tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang akan menyampaikan kebijakan terkait dwelling time.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, fokus paket kebijakan jilid VI ini adalah mendorong sektor manufaktur di dalam negeri melalui dukungan terhadap pengembangan kawasan industri, khususnya revitalisasi KEK. Dukungan itu bisa berbentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh), misalnya diskon dari 20 persen hingga 100 persen dengan jangka waktu 5 tahun sampai 20 tahun.
Selain insentif pajak, fasilitas yang bisa dinikmati pelaku usaha di KEK yaitu kemudahan mengurus imigrasi, aneka perizinan dan perpanjangan usaha, hingga pembelian rumah tapak bagi pengusaha asing. Beragam insentif itu difokuskan untuk industri hilir. “Kami ingin mendorong hilirasasi mineral. Semakin dalam industri, semakin banyak insentif,” kata Sofyan.
Sekadar informasi, paket kebijakan ekonomi jilid II yang dirilis pemerintah akhir September lalu sebenarnya telah memberikan insentif pengurangan pajak (tax allowance) secara otomatis untuk perusahaan di KEK atau kawasan berikat. Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, kemudahan lain di dalam KEK yakni perizinan pembangunan pembangkit listrik ataupun penyediaan air bersih. Termasuk pula, pembangunan jalan dan pelabuhan.
Berbagai kemudahan membangun fasilitas infrastruktur ini bertujuan menarik minat para penguasaha agar masuk ke KEK. “Lebih menarik, terutama bagi pengelola KEK. Mereka langsung diberi wewenang untuk membangun pembangkit listrik,” kata Franky.
Beredar kabar, paket kebijakan baru ini akan membuka kesempatan bagi pemodal asing untuk mengelola KEK. Namun, Darmin menolak memastikan adanya kebijakan itu lantaran pemerintah masih mempertimbangkan aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). “Kami nanti mau lihat DNI-nya dulu.”