Persetujuan APBN 2016 Tersandera Pengampunan Pajak

Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Penulis: Safrezi Fitra
28/10/2015, 17.04 WIB

KATADATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku ada hambatan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Hambatannya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU)Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum selesai.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Tax Amnesty. Sementara pembahasan RAPBN 2016 masih menunggu RUU Tax Amnesty selesai. Sebab, insentif pajak ini akan menjadi andalan pemerintah untuk mengejar target pendapatan negara tahun depan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pengesahan APBN 2016 akan tertunda atau tidak.

“Sampai sekarang tax amnesty belum ada pembahasan lanjutan, karena belum ada penyempurnaan dari pengusul. Mungkin dalam postur RAPBN (2016), asumsi target pendapatan negara yang bersumber dari pajak, mengharapkan dari pengampunan pajak,” kata dia kepada Katadata, Rabu (28/10).

(Baca: Menteri Keuangan: Tax Amnesty Hanya untuk Pidana Fiskal dan Pajak)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, lambannya pengesahan RAPBN 2016 karena sumber pendapatan belum jelas. Hal ini berisiko membebani keuangan negara. Dengan adanya tax amnesty, dia memperkirakan penerimaan akan bertambah hingga Rp 500 triliun dari uang tebusan untuk mendapatkan insentif tersebut.

Pemeritah membantah pembahasan RAPBN 2016 terganjal masalah RUU tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis pengesahan anggaran tahun depan akan berjalan sesuai jadwal, paling lambat akhir bulan ini.

Bambang mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi persoalan dalam pembahasan RAPBN 2016, baik mengenai dana lokasi khusus (DAK), asumsi makro, ataupun tax amnesty. “Pokoknya semua proses APBN sudah selesai. Tinggal Raker (rapat kerja) dan Paripurna,” ujar Bambang di kantornya, Selasa malam (27/10).

(Baca: Usulan Dana Alokasi Khusus dari DPR Dicoret)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, alotnya pembahasan RAPBN bukan karena tax amnesty. Melainkan, akibat belum selesainya pembahasan antar komisi dalam menetapkan pagu anggaran bagi Kementerian dan Lembaga (K/L).

Dia memastikan RAPBN 2016 akan segera dibahas dalam raker di Badan Anggaran (Banggar) bersama Menteri Keuangan sebagai bendahara negara pada Kamis (29/10). Setelah disetujui, maka RAPBN 2016 akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang akan digelar keesokan harinya, Jumat (30/10).

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, pengesahan APBN harus dilakukan dua bulan sebelum tahun anggaran tersebut dilaksanakan. Bila tidak menemui kesepakatan, anggaran negara 2016 terpaksa menggunakan APBN-P 2015. “Semua harus diputuskan pada Jumat itu juga. Tidak ada istilahnya harus diundur-undur lagi. Go or not go.”

Reporter: Desy Setyowati