Dana Asing Masuk, Pemerintah " BI Menilai Stabilitas Makro Ekonomi Membaik

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Penulis: Yura Syahrul
23/10/2015, 10.57 WIB

KATADATA - Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) menilai, stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan saat ini membaik. Perbaikan tersebut ditandai dengan masuknya aliran dana asing (capital inflow) ke pasar keuangan dan pasar modal sehingga mendorong penguatan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Hampir semua bidang, meskipun ada tekanan di rupiah beberapa hari belakangan ini, ada perbaikan cukup signifikan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat FKSSK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis malam (22/10). Demi memanfaatkan kondisi tersebut, FKSSK yang beranggotakan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkoordinasi dalam menjalankan kebijakan untuk menjaga kepercayaan pasar.

Pada perdagangan di pasar spot hari Jumat ini, nilai tukar rupiah mencapai Rp 13.420 per dolar Amerika Serikat (AS) atau menguat satu persen dari hari sebelumnya. Sejak awal bulan ini, rupiah sudah menguat 8,6 persen. Sedangkan di pasar saham, IHSG bertengger di level 4.639 dengan kenaikan 1,2 persen dari hari sebelumnya atau naik 9 persen sejak awal bulan ini.

Demi menjaga kepercayaan di pasar keuangan dan pasar modal, menurut Bambang, FKSSK  menjalankan tiga kebijakan. Pertama, pembatasan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) 4:1. Ketentuan yang mulai berlaku awal 2016 ini bertujuan menekan utang luar negeri. “Ini terkait dengan kebijakan lindung nilai (hedging) oleh BI untuk mengendalikan utang luar negeri,” katanya.

Kedua, pemberian insentif pajak bunga deposito untuk dana hasil ekspor (DHE), Bahkan, bisa bebas pajak jika pemilik dana valuta asing (valas) atau eksportir mau menyimpan dananya di perbankan dalam negeri lebih dari enam bulan.

(Baca: Dana Deposito Milik Eksportir Akan Bebas Pajak)

Sekadar informasi, insentif pajak bunga ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang dirilis akhir September lalu. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung pernah menyatakan, saat ini nilai DHE yang disimpan di bank nasional mencapai US$ 30 miliar. Namun, hanya 12 persen yang dikonversi ke dalam rupiah. Itu pun disimpan dalam jangka waktu singkat. Dengan adanya insentif pajak bunga deposito tersebut diharapkan turut menopang penguatan rupiah.

(Baca: Ada Insentif, BI Prediksi DHE Bertambah US$ 1 Miliar Tiap Bulan)

Kebijakan ketiga adalah menghapus pajak berganda untuk instrumen keuangan kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau Real Estate Investment Trust (REITs). Ini salah satu produk pengumpulan dana seperti reksadana sehingga investor retail bisa ikut membiayai dna berinvestasi di proyek properti bernilai jumbo.

Selama ini, untuk menerbitkan REITs, pengembang harus mendirikan perusahaan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dan mengelola dana tersebut. Pemerintah mengenakan pajak atas SPV itu dan pajak atas dividen produk REITs. Alhasil, banyak pengembang memilih menerbitkan REITs di luar negeri.

Dalam paket kebijakan jilid V yang dirilis pemerintah kemarin (22/10), pemerintah akan menghapus pajak berganda tersebut sehingga bisa mendorong penerbitkan REITs di Indonesia dan mengundang masuknya dana asing.

Bambang mengatakan, tiga kebijakan di atas akan terus dikembangkan oleh FKSSK. “Momentum penguatan rupiah dan surat berharga domestik akan kami manfaatkan untuk meningkatkan kepercayaan pasar,” katanya.

Meski begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo melihat, risiko makro ekonomi nasional masih akan dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi. Terutama akibat ekonomi AS yang belum kuat dan perlambatan ekonomi Cina.

Dari sisi perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad menyatakan kinerja perbankan masih membaik. Indikasinya terlihat dari pertumbuhan kredit per akhir September lalu sudah di atas 11 persen. Ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 10,9 persen.

Adapun Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, perilaku nasabah masih normal dan tidak ada kekhawatiran penarikan dana dari perbankan. Apalagi, sebanyak 99 persen dari 149,7 juta rekening dijamin oleh LPS. Namun, dari sisi nilai simpanan, hanya 42 persen dari Rp 4.200 triliun dana pihak ketiga (DPK) di perbankan yang masuk penjaminan LPS. Sisanya tidak dijamin karena memiliki bunga di atas bunga penjaminan LPS.

Reporter: Desy Setyowati