Pemerintah Rilis Paket Jilid V, Revaluasi Aset BUMN Dapat Insentif Pajak

KATADATA|Arief Kamaludin
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
22/10/2015, 16.10 WIB

KATADATA - Baru berselang satu pekan, pemerintah berencana merilis kembali paket kebijakan ekonomi terbaru pada Kamis sore ini (22/10). Paket kebijakan jilid V ini memuat peraturan di bidang perpajakan. “Paket Kebijakan Tahap V soal pajak,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (22/10).

Namun, dia belum mau menjelaskan lebih detail mengenai materi paket kebijakan tersebut. Penjelasan lebih detail disampaikan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito saat menghadiri rapat kerja Dewan Perwakilan rakyat (DPR) pada hari ini. Menurut dia, pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final kepada perusahaan yang melakukan penilaian kembali (revaluasi) asetnya.

Jika selama ini tarif PPh final revaluasi aset sebesar 10 persen maka nantinya akan diturunkan berdasarkan periodisasi pelaksanaannya. Kalau revaluasi aset dilakukan tahun ini maka tarif pajaknya cuma tiga persen. Sedangkan kalau revaluasi dilaksanakan pada semester I dan II tahun depan maka tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen.   

Menurut Sigit, sudah ada beberapa perusahaan berstatus BUMN yang berminat melakukan revaluasi aset dengan iming-iming insentif pajak tersebut. “Kemarin saya sosialiasi ke BUMN (Forum CFO BUMN). Mereka (perusahaan BUMN) berpikir, wah mumpung murah (tarif pajak) 3 persen,” katanya. Daya tarik lainnya adalah, aset yang direvaluasi bisa dipilih dan tidak harus semuanya.

Pemberian insentif pajak ini akan mendorong perusahaan BUMN melakukan revaluasi aset sehingga nilai asetnya meningkat dan ruang untuk mencari pembiayaan baru menjadi lebih besar. Sigit mencontohkan, perbankan BUMN memperoleh manfaat dari revaluasi aset karena rasio permodalannya (CAR) akan meningkat. “Jadi bisa tambah pinjaman, legal lending-nya akan naik,” imbuhnya.

Dari sisi Ditjen Pajak, revaluasi aset tersebut akan berpotensi menambah penerimaan pajak. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, potensi pajak dari revaluasi aset BUMN bisa mencapai Rp 10 triliun. Perhitungannya, nilai aset BUMN saat ini sudah 500 hingga 1.000 kali lipat di bawah nilai fundamentalnya.

Rencana revaluasi aset BUMN sebenarnya sudah mencuat sejak lama. Dengan melakukan revaluasi aset, aset 119 perusahaan BUMN yang nilainya saat ini sekitar Rp 4.200 triliun akan meningkat. Sebab, mayoritas aktiva tetap BUMN saat ini nilainya masih di bawah nilai semestinya (undervalued) karena dicatat berdasarkan nilai perolehan beberapa tahun silam.

Namun, rencana itu selalu terbgentur oleh pengenaan pajak yang tinggi yakni sebesar 10 persen. Menteri BUMN Rini Soemarno pernah mempertimbangkan opsi pajak revaluasi aset dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Jadi, BUMN tidak perlu membayar pajak revaluasi aset karena masuk ke dalam PMN.

Reporter: Desy Setyowati