Tak Buat Laporan, Pemerintah akan Pangkas Dana Desa

Donang Wahyu|KATADATA
Masyarakat bergotong royong membuat jalan desa di desa Kali Bentak, Blitar, Jawa Timur.
Penulis: Muchamad Nafi
21/10/2015, 18.40 WIB

KATADATA - Pemerintah menunda penyaluran dana desa dan transfer daerah tahap ketiga. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan dari belasan triliun dana desa yang disalurkan pemerintah pusat, hanya sedikit yang melaporkan penggunaannya. Dengan pertimbangan itu, pemerintah akan mengurangi atau bahkan memotong anggaran dana desa yang realisasinya tergolong rendah.

Menurut Budiarso, hingga saat ini, dana desa sudah disalurkan Rp 16,61 triliun atau 80 persen dari pagu Rp 20,8 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 3,3 triliun yang dilaporkan oleh 434 kabupaten/kota ke Kementerian Keuangan. 

“Rp 3,3 triliun itu disalurkan pada tahap pertama dan kedua. Itu yang sudah masuk ke saya,” kata Budiarso di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015. Padahal, “Kewajiban pemerintah sudah dilakukan semua.” (Baca juga: Penyaluran Dana Desa Tahap I Masih Belum Rampung).

Budiarso merinci, pada tahap pertama hanya 207 kabupaten/kota yang membuat laporan. Dari jumlah itu, yang melaporkan 100 persen hanya 92 daerah dengan nilai Rp 1,79 triliun. Sebanyak 84 daerah lainya hanya melaporkan sebagian dengan nilai Rp 1,039 triliun. Sementara selebihnya, 31 desa dengan jumlahi Rp 2,81 triliun, sama sekali tidak memberi keterangan.

Pada tahap kedua, 16 daerah melaporkan dana desa hingga 100 persen dengan nilai Rp 318 miliar. Adapun yang melaporkan sebagian sebanyak 18 daerah dengan jumlah Rp 184 miliar, dan satu daerah tidak menyampaikan laporan sama sekali. “Total yang sudah disalurkan di tahap kedua hanya enam persen atau Rp 501 miliar,” ujar Budiarso. (Baca pula: Pemerintah Didorong Percepat Pencairan Dana Desa).

Melihat kondisi ini, Kementerian Keuangan kembali mengirim surat ke bupati dan walikota yang mencakup tiga hal. Pertama, meminta kepala daerah segera menyalurkan dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening desa. Kedua, segera menyampaikan laporan penyaluran dana desa. Dan ketiga, meminta kepala daerah untuk menganggarkan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan menyalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah 10 persen.

Kementerian juga mengingatkan bupati dan walikota mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan beleid tersebut, kabupaten atau kota yang tidak atau kurang menyalurkan dana desa sebesar 10 persen akan dilakukan penundaan dan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil sebesar yang disalurkan atau dianggarkan dalam APBD.

Pada kesempatan itu, Budiarso juga menyampaikan realisasi transfer daerah dan dana desa per 21 Oktober mencapai Rp 523 triliun. Jumlah ini terdiri dari transfer daerah Rp 506,395 triliun dan dana desa Rp 16,6 triliun. Transfer daerah berasal dari dana perimbangan Rp 408,1 triliun, dana otonomi khusus Rp 12,8 triliun, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 437,96 miliar, dan dana transfer lainnya Rp 85 triliun. Dana perimbangan itu terdiri dari DAK Rp 38,15 triliun, DAU Rp 294 triliun, dan DBH Rp 75,9 triliun.

Sebelumnya sejumlah ekonom menilai, di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah semestinya menggenjot pertumbuhan, salah satunya dengan mempercepat penyerapan dana daerah. Untuk itu perlu kemudahan proses pengucuran dana desa sehingga penyerapannya lebih mudah dan cepat.

Reporter: Desy Setyowati