Per September, Penerimaan Pajak Baru 53 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Penerimaan pajak hingga September 2015 baru 53 persen dari target Rp 1.294,3 triliun.
8/10/2015, 19.44 WIB

KATADATA - Penerimaan pajak hingga September 2015 masih seret. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, penerimaan baru sebesar 53,02 persen atau Rp 686,27 triliun dari target APBN-P 2015 Rp 1.294,3 triliun.

Meski masih rendah, Ditjen Pajak optimistis penerimaan masih bisa terkerek seiring dengan penerapan tahun pembinaan (reinventing policy), sehingga selisih antara target dan pencapaian (shortfall) hanya Rp 120 triliun hingga akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Satria Mekar Utama mengatakan, kontribusi penerimaan terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar 32 persen. Hingga akhir September, penerimaan dari PPh ini mencapai Rp 113 triliun atau 51 persen dari target.

“Perlambatan ekonomi dan depresiasi rupiah sangat memengaruhi penerimaan PPh 25/29 badan,” kata dia dalam acara media gathering di Pulau Ayer, Jakarta (8/10).

Komposisi terbesar kedua yakni dari PPh orang pribadi pasal 21 sebesar 24 persen, dengan pencapaian penerimaan 63 persen dari target. Menurut dia, dengan dinaikkannya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta bisa mengurangi penerimaan dari PPh 21 ini.

Kemudian PPh final berkontribusi 19 persen yang penerimaannya mencapai 54 persen dari target atau Rp 68,6 triliun. PPh jenis ini terdiri dari sektor jasa keuangan, real estate, dan jasa konstruksi.

“Tantangan untuk penerimaan PPh final ini karena tren penurunan suku bunga. Perlambatan penjualan dan kenaikan harga hunian. Juga lambatnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Mekar.

Sedangkan dari sektor penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor baru mencapai 47 persen, karena tertekan pelemahan nilai tukar rupiah anjloknya harga minyak dunia. Industri yang mengalami penurunan signifikan adalah industri minyak dan gas (migas).

Dia mengakui kondisi saat ini sulit untuk mengejar target pajak. Dengan sisa waktu tiga bulan Ditjen Pajak akan fokus pada tahun pembinaan. Dari pelaksanaan tahun pembinaan wajib pajak pada 2008, peningkatan 300-400 kali lipat bisa terjadi di akhir tahun. Selain itu, Ditjen Pajak juga yakin penerimaan dari optimalisasi dari Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur fiktif) bisa mencapai Rp 5,6 triliun.

“Di Jakarta saja optimalisasi Satgas ini bisa mencapai Rp 3,2 triliun. Faktur pajak fiktif juga akan kami tindak. Apalagi potensi kerugian negara mencapai Rp 566 miliar,” ujar dia.

Reporter: Desy Setyowati