Harga Solar dan Gas Industri Turun, Tarif Listrik Diberi Diskon

Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah hanya menurunkan harga BBM jenis Solar dalam paket kebijakan ekonomi tahap III.
7/10/2015, 19.21 WIB

KATADATA - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap III. Di bidang energi, pemerintah batal menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam paket kebijakan ini pemerintah berupaya untuk memperbaiki iklim investasi, terutama dalam mempermudah dan mempermurah pengurusan perizinan. “Pemerintah juga ingin menekan biaya,” kata dia saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi III di Istana Presiden Jakarta, Kamis (7/10).

Dalam paket ini, pemerintah menurunkan harga BBM jenis Solar sebesar Rp 200 per liter menjadi Rp 6.700 per liter. Sementara harga BBM jenis Premium tidak mengalami perubahan. Alasannya, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Pertamina masih mengalami kerugian dari penjualan Premium.

Kebijakan harga BBM ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo bahwa penurunan harga BBM tidak dilakukan dengan mengintervensi badan usaha. “Jadi kebijakan apa pun disebabkan karena efisiensi, bukan dipaksa oleh pemerintah,” kata dia.

Penurunan harga Solar baru akan berlaku tiga hari ke depan karena mesti menyesuaikan dengan persiapan logistiknya. Selain harga BBM, pemerintah juga menurunkan harga elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 141.000 per tabung menjadi Rp 134.000 per tabung yang telah berlaku sejak September lalu.

Di sektor listrik, pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan yang melakukan pemakaian listrik pada pukul 23.00 sampai 08.00. Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan industri golongan I akan diturunkan sebesar Rp 12-Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi.

Selanjutnya, bagi sektor industri padat karya yang rawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kelonggaran pembayaran tagihan listrik sebesar 40 persen. “Dalam setahun, pelanggan cukup membayar 60 persen dari total tagihan, sedangkan sisanya  bisa diangsur mulai bulan ke-13 selama 12 bulan,” kata Sudirman.

Sedangkan mengenai harga gas, Darmin mengatakan, pemerintah akan menyesuaikannya dengan kemampuan daya beli industri. Misalnya di industri pupuk, yang kemampuan belinya hanya sebesar US$ 7 per juta British thermal unit (mmbtu). Kemudian untuk industri lain, seperti petrokimia dan keramik akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2016,” kata dia.

Penurunan harga ini dimungkinkan dengan melakukan efisiensi di delapan sistem distribusi gas serta mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini. Kendati begitu, besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan kontrak kerja sama tidak mengalami perubahan.

Reporter: Desy Setyowati, Manal Musytaqo