KATADATA ? Pengusaha properti meminta pemerintah menurunkan batas harga minimal pembelian rumah oleh warga negara asing (WNA). Saat ini, WNA dapat membeli apartemen di Indonesia jika harganya di atas Rp 10 miliar.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusa Real Estate Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy mengatakan, patokan harga minimal tersebut tidak kompetitif dibandingkan negara tetangga. ?Di Malaysia, minimum harganya Rp 3 miliar,? kata dia di Jakarta Convention Center (Jakarta), Kamis (10/9).
Menurut dia, dengan patokan harga di atas Rp 10 miliar, tidak akan meningkatkan investasi sektor properti di tanah air. Saat ini, pangsa pasar segmen properti itu masih di bawah 10 persen.
?Saya pikir nanti akan dilihat lagi bagaimana dan berapa batasannya, tapi ini kami sambut baik keputusan Presiden,? kata Eddy.
Presiden Joko Widodo kemarin, mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri nasional, termasuk di sektor properti.
?Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti,? kata Presiden.
Ada 134 peraturan yang akan diubah, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Perubahan PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor yang ingin memiliki properti di Indonesia. Pemerintah menargetkan, perubahan PP tersebut bisa selesai pada Desember mendatang.