Pemerintah Cabut Pasal Imunitas dalam RUU JPSK

KATADATA
Pemerintah mencabut pasal imunitas pengambil kebijakan dalam penanganan krisis.
25/8/2015, 19.42 WIB

KATADATA ? Pemerintah mencabut pasal yang memberikan hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan ketika terjadi krisis dalam sistem keuangan. Persoalan ini merupakan pokok yang ditolak DPR dalam pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada 2009.

?Tidak ada pasal imunitas bagi pengambil kebijakan. Namun, agar berani mengambil keputusan diusulkan adanya pendampingan hukum,? kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (25/8).

Selain mencabut pasal tersebut, pemerintah juga memfokuskan cakupan penanganan, yakni hanya pada sektor perbankan. Dalam RUU sebelumnya, cakupan penanganan yang dinilai dapat membahayakan sistem keuangan nasional turut mencakup asuransi dan surat berharga negara (SBN). Sektor perbankan menjadi satu-satunya cakupan karena dinilai sebagai sendi utama sistem pembayaran yang bila bermasalah akan mengancam perekonomian nasional.

(Baca: Menkeu Pastikan UU JPSK Bisa Selamatkan Bank Kecil)

Bambang mengatakan, belajar dari krisis keuangan 1997-1998, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang tangguh. Selain itu mekanisme koordinasi dalam memelihara stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan efektif menjadi penting setelah krisis 2008.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati