Pemerintah Akan Pangkas 2.500 Aturan Impor

KATADATA
Aktivitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
5/8/2015, 10.52 WIB

KATADATA ? Pemerintah berupaya melakukan pemangkasan waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time impor dengan menyederhanakan 2.500 aturan impor barang yang masuk dalam kelompok larangan terbatas (lartas).

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan, penyederhanaan tersebut dalam rangka pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW). Penyederhanaan terutama memotong aturan yang saling bertabrakan.

?Apalagi seluruh aturan tersebut diterbitkan lebih dari 16 kementerian dan lembaga (K/L),? kata dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Edy menjelaskan saat ini sudah terlalu banyak aturan antar K/L yang tumpang tindih dan menghambat proses perizinan ekspor dan impor. Saat ini pihaknya telah menelaah satu demi satu aturan-aturan yang bertabrakan. ?Kami juga sudah membicarakan ini dan mengumpulkan para pengusaha. Memang ada yang pro dan juga kontra,? katanya.

Sebagai awal, Edy menyebutkan, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah siap menyederhanakan beberapa aturan impor barang. Nantinya, importir cukup melaporkan barangnya setahun sekali, dan tidak setiap kedatangan.

?Nanti kalau sudah setahun sekali kami review. Kalau bisa nanti dari setahun menjadi lima tahun sekali,? katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution