KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan izin ekspor untuk periode 25 Juli 2015 hingga 25 Januari 2016. Dengan pengajuan izin ini Freeport meminta jatah ekspornya lebih tinggi dari sebelumnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan Freeport mengajukan volume ekspornya sebesar 600.000 ton. Sebelumnya pemerintah memberikan jatah ekspor untuk Freeport sebanyak 580.000 ton.

"Sekitar 600.000 ton untuk enam bulan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta,Selasa (2/7).

Menurut Bambang Freeport mengajukan perpanjangan izin tersebut pada 25 Juni 2015. Namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan keputusan soal perpanjangan izin dan volume ekspor yang diminta.

(Baca: Jatah Ekspor Freeport Dikurangi)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait