KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya pengecualian terhadap aturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Beberapa sektor industri dianggap tidak bisa sepenuhnya menggunakan rupiah.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan permintaan untuk mengecualikan beberapa sektor industri ini sudah disampaikan kepada BI. Bahkan suratnya secara resmi pun sudah baru saja dikirimkan kepada BI, Senin kemarin.

"Listrik, Migas dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi kemarin yang ajukan surat minta pengecualian. Kemarin suratnya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).

Susyanto sangat yakin Bank Indonesia memberikan pengecualian terhadap aturannya tersebut. Dalam peraturan tersebut BI pun sudah memberikan pengecualian kepada proyek infrastruktur untuk menggunakan rupiah dalam transaksinya. 

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N.Wiratmaja Puja aturan wajib rupiah ini bisa membuat investor migas ragu berinvestasi di Indonesia. Dengan aturan ini investor menjadi khawatir keuntungannya akan tergerus akibat rugi selisih kurs. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait