KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya pengecualian terhadap aturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Beberapa sektor industri dianggap tidak bisa sepenuhnya menggunakan rupiah.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan permintaan untuk mengecualikan beberapa sektor industri ini sudah disampaikan kepada BI. Bahkan suratnya secara resmi pun sudah baru saja dikirimkan kepada BI, Senin kemarin.

"Listrik, Migas dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi kemarin yang ajukan surat minta pengecualian. Kemarin suratnya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).

Susyanto sangat yakin Bank Indonesia memberikan pengecualian terhadap aturannya tersebut. Dalam peraturan tersebut BI pun sudah memberikan pengecualian kepada proyek infrastruktur untuk menggunakan rupiah dalam transaksinya. 

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N.Wiratmaja Puja aturan wajib rupiah ini bisa membuat investor migas ragu berinvestasi di Indonesia. Dengan aturan ini investor menjadi khawatir keuntungannya akan tergerus akibat rugi selisih kurs. 

"Investor nanti ragu-ragu. Nanti investasi di tempat lain, tidak di Indonesia," kata dia

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri, akan berdampak buruk bagi industri migas. Aturan ini bisa menimbulkan ketidakpastian di industri migas.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan kewajiban menggunakan rupiah tentu berpengaruh ke perhitungan bisnis yang dilakukan oleh pelaku industri migas. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang sangat fluktuatif, akan menyulitkan para kontraktor migas untuk menghitung rencana bisnisnya.

Tapi, menurut dia masih ada beberapa transaksi dalam kegiatan industri migas yang bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah. Salah satunya adalah pembayaran gaji pegawai, yang sejak awal usaha memang sudah menggunakan rupiah.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini mewajibkan setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.

Reporter: Arnold Sirait