Pemerintah Hanya Sanggup Biayai 20 Persen Infrastruktur Air Minum

KATADATA
Pekerja perusahaan air minum tengah mengisi muatan ke atas truk.
26/5/2015, 16.33 WIB

KATADATA ? Pemerintah hanya sanggup membiayai 20 persen pendanaan infrastruktur air bersih. Total dana yang dibutuhkan untuk penyediaan air minum tersebut mencapai Rp 254 triliun hingga 2019.

M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah berharap badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dan pemerintah daerah ikut aktif dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

?Memang tantangan kami hingga 2019 adalah pendanaan. Apalagi saat ini akses air minum baru mencapai 73 persen,? kata Natsir saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5).

Kementerian Pekerjaan Umum hingga 2019 menganggarkan dana Rp 51,9 triliun untuk menyediakan akses air minum di seluruh Indonesia. Anggatan tersebut terdiri dari Rp 33,9 triliun di DIrektorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan Rp 18 triliun di Ditjen Sumber Daya Air.

Natsir memberitahu sisa 80 persen pembiayaan akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 47 persen. Sedangkan sisanya akan ditanggung bersama-sama dengan BUMN yakni Perum Jasa Tirta.

?Jasa Tirta ini berarti kami memberikan penugasan,? kata Natsir.

Selain itu, pemerintah juga akan mengandalkan sektor perbankan untuk ikut masuk dalam proyek ini dengan membiayai badan usaha milik daerah (BUMD). Selain itu, pendanaan yang berasal dari tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dan hibah akan diandalkan dalam membiayai target penyediaan air minum.

Hingga saat ini total dana CSR BUMN bisa mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun, sedangkan hibah Kementerian Keuangan untuk akses air minum pada tahun ini mencapai Rp 500 miliar dari total keseluruhan penawaran sebesar Rp 2 triliun.

?Selain itu ada pula pinjaman sukuk dan obligasi pemerintah, dan juga pengerjaan oleh pihak swasta terutama di daerah pemukiman dan kawasan industri,? ujar Natsir.

Dia juga memberitahu ada tambahan anggaran Rp 1,4 triliun yang berasal dari pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada tahun lalu. (Baca: Ini Alokasi Dana Penghapusan Subsidi BBM)

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menganggarkan total Rp 9,1 triliun untuk tambahan dana pengembangan air minum, penyehatan lingkungan, pengembangan permukiman. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total anggaran pembangunan Rp 186 triliun hasil dari pemotongan subsidi BBM.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution