Daerah Minta Jatah Sahamnya di Blok Migas Ditambah Jadi 50 Persen

KATADATA | www.skkmigas.go.id
Penulis: Safrezi Fitra
21/5/2015, 17.39 WIB

KATADATA ? Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) meminta hak partisipasi (participating interest/PI) pengelolaan migas bisa ditambah menjadi 15-50 persen. Saat ini pemerintah menetapkan daerah hanya akan mendapat jatah PI pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir, sebesar 10 persen.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) Andang Bachtiar menyatakan pihaknya tidak setuju dengan jatah PI daerah untuk pengelolaan blok migas perpanjangan, hanya 10 persen. Alasannya wilayah kerja migas yang sudah habis masa kontraknya, memiliki risiko yang lebih rendah.

Selain itu, kontraktor sebelumnya sudah menerima hasil yang lebih banyak saat periode kontrak berjalan.  Jadi tidak ada salahnya pemerintah daerah mendapatkan porsi besar.

"Kami mau ditinjau lagi pembatasan participating interest 10 persen. Idealnya 15 sampai 50 persen," kata dia di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Kamis (21/5).

Andang juga menolak jika pemerintah daerah dilarang untuk bekerjasama dengan pihak swasta dalam mendapatkan jatah saham blok migas. Kerjasama ini penting bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pendanaan.

Dia meragukan apakah PT Pertamina (Persero) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mau menalangi dana yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengambil jatah saham tersebut. Apalagi Badan Usaha Milik Daerah yang mewakili pemerintah daerah mendapat PI, portofolio bisnis dan asetnya masih kecil.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait