KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai saat ini belum menyerahkan perizinan industri minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal awalnya izin migas akan diserahkan ke BKPM melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Mei 2015.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja mengatakan izin migas masih berada di kementeriannya. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan BKPM mengenai proses pelimpahan izin ini.
"Dalam proses. Sudah meeting dengan Deputi BKPM untuk persiapannya. Kalau sudah ready nanti di-open Menteri (ESDM) bersama Kepala BKPM," kata dia kepada Katadata, Senin (11/5).
(Baca: Belum Ada Perbaikan, Proses Perizinan Migas Masih Berbelit)
Sebelumnya Wiratmaja sempat menyatakan mulai awal bulan ini investor migas tidak perlu lagi mendatangi Kementerian ESDM untuk mengurus perizinan. Investor hanya perlu datang ke BKPM untuk mengurus perizinan migas yang sebelumnya di Kementerian ESDM.
Dia mengaku telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis di kementeriannya. Seluruh perizinan tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem PTSP di BKPM, yang akan berlaku mulai awal Mei 2015.
(Baca: ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)
Rencana mengalihkan perizinan migas ke BKPM awal bulan ini, ternyata kembali molor. Hingga menjelang pertengahan Mei, Kementerian ESDM belum juga melimpahkan perizinan tersebut. Kementerian ESDM pun belum mengeluarkan aturan pelaksanaan mengenai pelimpahan perizinan ini.
"Belum menerima. BKPM (juga) belum menerima Peraturan Menteri ESDM-nya," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis.
Masalah perizinan memang menjadi sorotan pelaku usaha. Rumit dan lamanya proses perizinan membuat investor kurang tertarik berbisnis migas di Indonesia. Di usaha hulu migas investor masih harus mengurus 341 jenis perizinan yang melibatkan 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar
Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn E. Wajong mengatakan, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan izin sampai produksi berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Padahal, jangka waktu kontrak yang diberikan kepada investor migas hanya 30 tahun.