Cegah Kriminalisasi, Jokowi Terbitkan Inpres Lindungi Aparat Pajak

Presiden Jokowi akan menerbitkan Instruksi Presiden untuk mencegah kriminalisasi terhadap aparat pajak.
6/5/2015, 22.15 WIB

KATADATA ? Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari ancaman kriminalisasi oleh wajib pajak.

Perlindungan tersebut merupakan salah satu komitmen Presiden untuk mendukung tercapainya target rasio penerimaan pajak sebesar 16 persen pada 2019.Selama ini, upaya penagihan yang dilakukan aparat pajak sering terkendala, lantaran wajib pajak yang diperiksa kemudian melaporkan balik aparat ke penegak hukum lain.

?Ini Inpres untuk memberikan pengamanan hukum kepada aparat pajak. Ketika aparat pajak melakukan penagihan jangan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang lain,? kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/5).

Inpres yang rencananya akan terbit pekan depan tersebut, dimaksudkan supaya terjadi kesepahaman antara aparat pajak dan aparat penegak hukum lain, terutama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung. ?Kan aparat penegak hukum dan pajak sama-sama aparat pemerintah. Ini yang perlu dijaga, supaya tidak mudah dilakukan kriminalisasi,? ujarnya. 

(Baca: Kriminalisasi Jadi Upaya Perusahaan Menghindari Kasus Pajak)

Menurut Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, selama ini banyak wajib pajak yang mengadu ke Kepolisian ketika aparat pajak melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran pajak. Pokok aduan tersebut biasanya terkait pemerasan, penggelapan, pencurian dokumen yang dilakukan oleh aparat pajak.

Pihak Kepolisian kemudian membuat berkas atas laporan wajib pajak tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aparat pajak. Hal ini yang memperlambat proses pemeriksaan wajib pajak oleh Ditjen Pajak.

Salah satu kasus yang pernah mencuat adalah pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi tahun lalu. Ketujuh pegawai Ditjen Pajak tersebut dijadikan tersangka oleh Kepolisian, termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.

(Baca: Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka)

Penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012.

Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak kemudian melakukan gelar perkara dan menyetujui penyidikan karena ada indikasi kuat tindak pidana pajak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana melakukan somasi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen. (Baca: Polda Jambi Dinilai Kriminalisasi Aparat Pajak)

Dirjen Pajak berharap, dengan terbitnya Inpres ini, pihak Kepolisian memperketat dan lebih teliti dalam menerima laporan yang disampaikan wajib pajak. Ini supaya tidak mengganggu pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, dalam memproses wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak.

?Kalau wajib pajak mengadukan kami, nggak langsung direspons, tapi dibuat rembukannya dulu. Apakah ada bukti?" kata Sigit. (Baca: Petugas Pajak Dianggap Menggelapkan Dokumen)

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa kebijakan ini tak lantas membuat pegawai Ditjen Pajak kebal hukum. Jika terbukti ada pegawai pajak yang menyimpang akan tetap diproses oleh penegak hukum.

Reporter: Desy Setyowati