KATADATA ? Pemerintah akan memberikan dana tambahan sebesar maksimal Rp 100 miliar untuk masing-masing kabupaten dan kota. Pemberian tambahan dana tersebut akan dilakukan mulai tahun depan yang ditujukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
Presiden Joko Widodo mengatakan, alokasi dana tambahan tersebut berasal dari dana transfer daerah yang diperkirakan mencapai Rp 106 triliun pada tahun depan. Besaran dana tambahan tersebut tidak sama untuk setiap daerah, tergantung dari karakteristik dan arah pembangunan yang direncanakan masing-masing.
?Bisa mendapat Rp 100 miliar, bisa Rp Rp 80 miliar, atau pun bisa saja Rp 70 miliar. Tidak merata, tergantung banyak hal,? kata Jokowi, panggilannya, saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4).
Selain itu, Jokowi mensyaratkan daerah yang akan menerima tambahan dana transfer harus memiliki angka korupsi yang rendah. Kemudian telah lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta memiliki indikator pembangunan dasar, seperti pendidikan dan infrastruktur dasar yang baik.
Jokowi menjelaskan, dana tambahan tersebut akan direalisasikan melalui Instruksi Presiden atau transfer daerah langsung. Adapun pemanfaatan dananya disesuaikan kebutuhan dan diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di daerah.
?Apalagi belanja daerah untuk pembangunan hanya 18 persen secara rata-rata. Mudah-mudahan tambahan ini akan membantu daerah,? katanya.
Apabila cara ini berhasil, Jokowi juga mempertimbangkan untuk memberikan dana tambahan pembangunan bagi provinsi. Dia beralasan, dana transfer ini merupakan cara pemerintah pusat memberikan stimulus fiskal bagi daerah, sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
?Oleh sebab itu, saya juga meminta kepada daerah agar serapan anggarannya dipercepat,? ujar Jokowi.