KATADATA ? Proses perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) hingga saat ini masih sulit. Upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah lewat program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum berjalan.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan perusahaan migas masih harus mengurus 341 izin untuk dapat berinvestasi di sektor migas. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan ini pun tidak sebentar, sekitar 1-2 tahun.

Gde mengatakan proses perizinan ini harus segera dibenahi. Rumit dan banyaknya proses perizinan, menjadi penghambat terbesar peningkatan eksplorasi atau pencarian ladang migas baru di Indonesia.

Masalahnya, SKK Migas tidak bisa melakukan pembenahan ini sendiri. Ada 17 instansi pemerintah yang terlibat dalam perizinan ini, yakni kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, wacana pemangkasan perizinan migas ini sudah didengungkan pada pemerintahan tahun lalu. Pembahasan mengenai upaya pemangkasan ini cukup intensif dilakukan. Namun, hingga akhir pemerintahan tahun lalu, pemangkasan perizinan belum bisa dilakukan.  

"Di masa pemerintahan yang kemarin, sudah dibahas sering sekali pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BPKP, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," ungkap Gde.

Pemerintahan sekarang pun sempat berjanji akan melakukan pembenahan dan pemangkasan perizinan. Pemerintah bahkan pernah menyatakan akan mulai menyederhanakan perizinan hulu migas dengan diaktifkannya sistem PTSP pada 15 Januari 2015. Dengan demikian jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar, bisa dipangkas.

(Baca: Kementerian ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)

Rencananya perizinan migas bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan tersentral di satu tempat, yakni di Badan Koordinasi Pelayanan Modal (BKPM).

Namun, hingga saat ini sistem PTSP di sektor migas pun belum bisa terealisasi. Pengusaha migas masih harus mengurus 341 izin, yang lamanya mencapai 1-2 tahun. Proses perizinannya pun harus dilakukan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena program PTSP belum berjalan, BKPM menagih janji Kementerian ESDM terkait perizinan migas ini. BKPM mengaku hingga saat ini perizinan sektor migas belum berada di bawah lembaga tersebut. Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya belum sepenuhnya menyerahkan perizinan tersebut ke BKPM.

Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan semua perizinan seharusnya sudah diserahkan kepada BKPM saat ini. Namun, terkait persoalan migas masih berada di bawah kekuasaan Kementerian ESDM.

"Dulu kata Pak Menteri (ESDM) memang ke PTSP untuk migas, tapi belum kejadian sampai sekarang," kata Azhar di tempat yang sama.

Azhar juga mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi pembangunan maupun perluasan di sektor migas. Terlebih lagi saat ini sudah banyak insentif yang diberikan untuk memudahkan para investor.

Kementerian ESDM baru menyerahkan perizinan terkait kelistrikan kepada BKPM. Salah satunya mengenai proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW). Sebelumnya, perizinan untuk pembangkit listrik ini bisa memakan waktu 923 hari. Saat ini BKPM berani merekomendasikan perizinan yang meliputi izin usaha, tanah dan perizinan lainnya ini akan selesai dalam 256 hari.                      

Reporter: Arnold Sirait