KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak sepakat dengan aturan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas bumi.

Kasubdit Pengawasan Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Patuan Alfon Simanjuntak menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 ini dianggap terburu-buru, tanpa mempertimbangkan masukan dari Kementerian ESDM.

"Kami sebenarnya tidak sependapat. Tapi karena ngebet harus jadi, makanya ditandatangani," ujar dia saat acara Simposium Nasional Migas Indonesia yang diselenggarakan Komunitas Migas Indonesia di Makassar, Rabu (25/2).

(Baca: Pengusaha Migas Protes, Aturan L/C Terlalu Merepotkan)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga mengkritisi aturan tersebut. Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Didi Setiarto menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang tidak meminta masukan dari pelaku usaha dalam membuat kebijakan tersebut.

"Tidak ada pembicaraan dengan pelaku usaha. Sementara yang jadi objek kami. Kalau protes, mereka tidak mau kehilangan muka," kata Didi.

Menurut dia, aturan tersebut sangat memberatkan bagi dunia usaha di sektor migas, karena bisa menambah biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini dapat mempengaruhi kontrak-kontrak jual beli migas yang sudah berjalan. Kekhawatirannya, para pembeli akan meminta renegosiasi, bahkan memutuskan kontrak yang sudah dilakukan.

(Baca: Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Harus Wajib L/C)

Selain dunia usaha, aturan ini juga akan mempengaruhi penerimaan negara di sektor migas. "Negara kan  punya bagian minyak. Baik langsung dipotong sebagai cost maupun direct," ujar dia.

Alasan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi lalu lintas devisa juga tidak bisa diterima. Pengawasan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). "Bank Indonesia sudah terbitkan Peraturan Bank Indonesia  NOMOR 13/ 20 /PBI/2011 yang sudah diamandemen untuk pengelolaan devisa," kata Didi.

Kementerian Perdagangan beralasan kebijakan yang mewajibkan ekspor empat komoditas menggunakan letter of credit (L/C) melalui bank devisa nasional adalah untuk menertibkan para eksportir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menertibkan ekportir dalam hal administrasi pencatatan devisa. Pemerintah juga berharap para eksportir bisa tertib dalam menentukan harga, dengan mengacu pada harga internasional. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Arnold Sirait