KATADATA ? Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak usaha Asian Agri Group (AAG). Kali ini, yang bandingnya ditolak adalah PT Andalas Intiagro Lestari.
Ditolaknya banding Andalas Intiagro tersebut adalah kali keenam yang menimpa grup perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.
Hasil musyawarah Majelis Hakim VIII B Pengadilan Pajak tidak utuh memutuskan penolakan tersebut. Dua majelis hakim, yakni Hakim Ketua Sigit Henryanto dan Hakim Anggota Nany Wartiningsih berpendapat surat keberatan pajak merupakan putusan yang tidak dapat lagi diproses di Pengadilan Pajak.
Menurut keduanya, surat keberatan pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai otoritas pajak sudah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Untuk itu, keduanya menolak upaya banding Andalas Intiagro Lestari.
?Jika tetap diproses, dikhawatirkan akan ada dualisme putusan,? ujar Sigit ketika membacakan putusan di Jakarta, Rabu (18/2).
Sementara itu, Hakim Anggota Entis Sutisna memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia berpendapat, keberatan pajak yang diajukan telah sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan ruang bagi wajib pajak mengajukan banding terhadap ketetapan pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Apalagi surat ketetapan pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak berdasar pada hasil putusan Mahkamah Agung. Otoritas pajak tersebut dinilai bukan merupakan pihak yang berhak mengeksekusi putusan MA.
Menurut dia, pasal 2 (e) Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan surat ketetapan pajak yang diajukan bandingnya sebagai putusan Tata Usaha Negara dan tidak bisa menjadi objek pengadilan pajak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertimbangkan.
PT Andalas Intiagro Lestari sebelumnya mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 58,9 miliar. Kedelapan berkas tersebut terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yakni pelanggaran terhadap ketentuan jenis Pajak Pengahasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Badan selama periode 2002-2005.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari bersama kuasa hukum lainnya. Sementara pihak kuasa hukum AAG untuk kali kedua tercatat tidak menghadiri sidang pengucapan putusan setelah hanya menghadirkan pendengar pada pembacaan putusan sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, sidang banding kasus pajak AAG kini menyisakan putusan bagi delapan anak usaha lain yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, PT Saudara Sejati Luhur, dan PT Tunggal Yunus Estate.
Sedangkan keenam anak usahan AAG yang telah diputuskan hingga saat ini antara lain PT Andalas Intiagro Lestari, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, dan PT Supra Matra Abadi.