ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
17/2/2015, 17.09 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku ingin menyederhakan perizinan migas terlebih dahulu, sebelum dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas untuk mengkaji dengan teliti izin migas yang akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya minta seluruh Dirjen sebelum pindah pelayanan terpadu satu pintu (ptsp), coba dulu disederhanakan. Jangan kirim barang setengah matang," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (17/2).

Dia mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk penyederhanaan ini. Tim tersebut masih terus mengkaji dan memperbaiki sistem perizinan di sektor migas. Hal ini dilakukan agar investor semakin mudah melakukan perizinan dan investasi migas bisa meningkat.

(Baca: Rumit, Perizinan Hulu Migas Mencapai 600 Ribu Lembar)

Sudirman mengakui salah satu permasalahan dalam perizinan migas adalah banyaknya aturan yang tumpang tindih. Bahkan ada beberapa wilayah kerja migas yang lokasinya berada di kawasan hutan lindung.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait