Target Penerimaan Cukai Rokok Dinaikkan Rp 15 Triliun

Donang Wahyu|KATADATA
Tahun ini tarif cukai rokok naik 8,72 persen
Penulis:
Editor: Arsip
27/1/2015, 11.38 WIB

KATADATA ? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya mampu bertumpu pada penerimaan cukai rokok untuk mendorong target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini. Pemerintah meningkatkan target penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Rp 10,7 triliun menjadi Rp 188,9 triliun, dari target yang sudah ditetapkan dalam anggaran 2015.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, penerimaan cukai rokok ditargetkan mencapai 136,12 triliun. Target ini meningkat Rp 15,56 triliun dibandingkan target yang tercatat di APBN 2015, yang hanya Rp 120,56 triliun. Sementara cukai minuman keras, bea masuk dan bea keluar malah diturunkan. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengakui pihaknya mengandalkan cukai rokok untuk mengejar target penerimaan, seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok tahun ini sebesar 8,72 persen. Menurutnya bea masuk dan bea kelur tetap tidak bisa diandalkan, karena harga komoditas yang sedang turun.

"Tarif cukai rokok kan naik, dari hitungan itulah cukainya naik tinggi, kemudian BM (bea masuk) dan BK (bea keluar) kami turunkan," ujar Agung, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Selasa (27/1).

Reporter: Redaksi