Target Pertumbuhan 2015 Disepakati 5,7 Persen

KATADATA | Donang Wahyu
Pemerintah dan DPR menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen dalam APBN-P 2015.
27/1/2015, 09.22 WIB

KATADATA ? Pemerintah dan DPR menyepakati target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar 5,7 persen. Angka ini lebih rendah dari target sebelumnya sebesar 5,8 persen.

?Perhitungan ini bukan hanya soal akedemik tapi juga politik. Akhirnya ada keputusan setelah proses lobi,? ujar Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Jakarta, Senin (26/1).

Selain asumsi pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan DPR juga menyepakati besaran inflasi 5 persen dan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 6,2 persen. Sementara itu asumsi nilai tukar rupiah Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat (AS) $, lebih tinggi dari usulan pemerintah Rp 12.200 per dolar AS.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, alasan pemerintah mengusulkan kisaran target pertumbuhan pada level 5,6 persen-5,8 persen yaitu besarnya risiko ekonomi global seiring penguatan ekonomi AS.

?Angka 5,7 persen butuh extra effort dari belanja APBN dan mengantisipasi dampak dari stimulus Eropa dan Jepang,? ujarnya.

Perbaikan ekonomi AS dipastikan akan mendorong normalisasi kebijakan moneter bank sentralnya dan akan ikut mempengaruhi besaran asumsi terutama pergerakan nilai tukar dan target pertumbuhan.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan kembali dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR untuk disahkan dalam APBN-P 2015.

Beberapa asumsi lain yang menjadi usulan pemerintah yakni harga minyak Indonesia (ICP) US$ 70 per barel, lifting minyak 849.000 barel per hari dan lifting gas 1,12 juta barel setara minyak per hari.

Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN akan dibahas secara khusus dan membahas lebih lanjut persoalan pendapatan negara. Pemerintah juga diminta menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) dan anggaran negara ke depannya harus mengakomodasi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Reporter: Petrus Lelyemin