KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut bahwa anggaran operasionalnya sempat tertahan di Kementerian Keuangan. Hal ini membuat, SKK Migas kesulitan melakukan kegiatan operasional sepanjang pekan pertama tahun ini.
Sumber Katadata menyebut ada sejumlah keluhan yang disampaikan karyawan dan pejabat SKK Migas bermunculan. Beberapa agenda kegiatan di luar kota terpaksa ditunda akibat keterlambatan itu.
Agenda tersebut termasuk mendatangi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sejumlah wilayah untuk memastikan produksi migas. Alhasil, ini membuat lifting minyak dan gas bumi terganggu sejak awal tahun.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana yang dikonfirmasi Katadata mengatakan, keterlambatan pencairan dana ini, akibat pemerintah terlambat menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015 untuk SKK Migas. Akibatnya, pencairan anggarannya pun mundur.
Sesuai aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DIPA biasanya ditetapkan oleh pemerintah pada pekan kedua dan ketiga Desember. Dengan begitu, institusi dapat memulai aktivitasnya mulai 1 Januari 2015. Namun kenyataannya, SKK Migas baru menerima pencairan dana tersebut hari ini.
"Baru tadi pagi. Jadi telat satu pekan," katanya kepada Katadata, Rabu (7/1).
Gde mengakui salah satu penyebab terlambatnya pengeluaran DIPA adalah kelengkapan dokumen. SKK Migas belum bisa menyesuaikan diri dengan mekanisme APBN 2015 untuk keuangannya, sehingga perlu adaptasi dengan mekanisme baru tersebut.
Kementerian Keuangan mengakui proses pencairan anggaran SKK Migas berlangsung lama. Hal ini akibat SKK Migas tidak bisa melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Dokumen ini dibutuhkan Kementerian Keuangan dalam menetapkan DIPA.
"Sedikit terlambat, karena kelengkapan dokumen SKK Migas yang agak telat," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Katadata, Rabu (7/2).