Pengumuman Kabinet Batal, Jokowi Tunggu Pertimbangan DPR

Rini Suwandi & Joko Widodo KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
23/10/2014, 11.41 WIB

KATADATA –  Mantan Ketua Tim Transisi Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), Rini Soewandi menjelaskan pembatalan pengumuman kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla dikarenakan menunggu pertumbangan dari DPR tentang nomenklatur kementerian. Mengingat adanya perubahan beberapa struktur kabinet. 

"Masih menunggu pertimbangan dari DPR," ujarnya ketika ditemui sejumlah wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10) malam. 

Rini pun terlihat terburu-buru dan enggan menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan.

Rencananya pengumuman kabinet Jokowi-JK akan dilakukan Rabu malam di Dermaga Terminal Tiga, Pelabuhan Tanjung Priok. Berbagai persiapan telah dilakukan mulai dari panggung, audio hingga lampu sorot. Namun persiapan itu dihentikan karena tidak ada tanda-tanda Jokowi datang ke lokasi. (Baca: Jokowi Batal Umumkan Kabinetnya)

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengakui menerima surat dari presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober tentang penambahan dan perubahan struktur kementerian. Permintaan ijin itu sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disebutkan sejumlah kementerian tidak dapat diubah nomenklaturnya yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.

Hingga kini belum ada kepastian kapan Jokowi-JK akan mengumumkan kabinetnya. Pada Rabu kemarin, Jokowi sendiri memang belum mengumumkan kapan tepatnya akan mengumumkan kabinetnya. Dia hanya mengatakan pengumuman akan dilakukan secepatnya. "Kan saya sudah sampaikan setelah dilantik akan segera secepat-cepatnya saya sampaikan mengenai kabinet. Bisa saja hari ini," tuturnya. 

Jokowi mengatakan ada delapan calon menteri yang diberikan catatan kurang baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kemarin kami menyampaikan kepada PPATK dan KPK. Ada delapan nama yang tidak diperbolehkan," ujar Jokowi.

Reporter: Arnold Sirait