Sistem Politik Tak Adil dalam Lindungi Pengambil Kebijakan

KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
16/10/2014, 13.39 WIB

KATADATA ? Sistem politik di parlemen dinilai tidak adil dalam memberikan perlindungan hukum para pajabat pengambil kebijakan. Hal ini terlihat dari tidak dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Anggota DPR dari Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, RUU JPSK tersebut merupakan jaminan perlindungan hukum bagi para pejabat agar tidak khawatir mendapatkan kriminalisasi atas kebijakan yang dibuatnya.

Sikap berbeda diberikan DPR terhadap diri mereka sendiri. Ini tercermin Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang menyebutkan pemanggilan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan DPR. (Baca: DPR Tak Mau Bahas RUU JPSK Sebelum Perppu Dicabut)

?Tapi kenapa kalau Gubernur BI dan Menteri Keuangan ambil kebijakan dikriminalisasi. Harusnya ada kekebalan hukum juga, DPR ini nggak fair (adil),? tuturnya di Jakarta kemarin. (Baca: Jokowi Pertimbangkan Duet Sri Mulyani-Chatib Basri)

Menurut dia, presiden pun sudah semestinya memberikan perlindungan kepada para menteri yang ada di bawahnya. 

Dia mengatakan, jika tidak ada perlindungan akan banyak orang-orang yang memiliki integritas mau menjadi menteri keuangan atau gubernur Bank Indonesia. ?Saya rasa orang yang justru memiliki kemampuan dan integritas tinggi, lebih memilih menjadi wiraswasta,? tuturnya. (Baca: Sri Mulyani Dikabarkan Sudah Putuskan Tawaran Jokowi)

Sri Mulyani dikabarkan telah diminta Jokowi untuk menjabat sebagai menko perekonomian dalam kabinet mendatang. Namun dia meminta jaminan perlidungan hukum dan politik selama menjabat. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus Bank Century, yakni ketika dirinya bersama Gubernur BI mengambil keputusan namun kemudian dipermasalahkan dan disalahkan secara politik.

Meski begitu, Sri Mulyani disebutkan telah menolak pinangan Jokowi tersebut. dia beralasan masih terikat kontrak dengan Bank Dunia, tempatnya bernaung saat ini. (Baca: Instruksi SBY dan JK, Indonesia Tak Boleh Krisis)

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasioanal (Perbanas) Sigit Parmono memaklumi permintaan jaminan politik dan hukum yang diminta Sri Mulyani tersebut. ?Kalau sudah diminta (menjadi Menko) pun kalau ambil kebijakan terus dikriminalisasi dan nggak dibela bosnya, ya siapa yang mau (jadi menteri ekonomi),? ujarnya.

Padahal, kata dia, Sri Mulyani memiliki pengalaman yang mumpuni dalam bidang ekonomi.

Sebelumnya, DPR periode 2009-2014 menyatakan tidak dapat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 dicabut terlebih dahulu. 

Reporter: Rikawati