Ini 14 Anak Usaha Asian Agri yang Ajukan Banding Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
15/9/2014, 12.11 WIB

KATADATA ? Tak diketahui publik, Asian Agri Group (AAG) melakukan perlawanan terhadap tagihan denda pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Saat ini, pengadilan pajak sudah menggelar sidang banding atas 14 anak usaha AAG. 

Pengadilan pajak ini digelar menyusul  keberatan Asian Agri yang divonis denda dan harus membayar Rp 2,5 triliun oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012. Sanksi tersebut dua kali lebih besar dari denda keterlambatan pembayaran pokok pajak senilai Rp 1,25 triliun.

Itu belum termasuk kekurangan bayar dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak yang tercatat Rp 1,96 triliun. Dengan demikian, total yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp 4,5 triliun.

Berikut 14 anak usaha Asian Agri group yang mengajukan banding di pengadilan pajak:

  1. Andalas Intiagro Lestari
  2. Dasa Anugrah Sejati
  3. Gunung Melayu
  4. Hari Sawit Jaya
  5. Indo Sepadan Jaya
  6. Inti Indosawit Subur
  7. Mitra Unggul Pusaka
  8. Nusa Pusaka Kencana
  9. Raja Garuda Mas Sejati
  10. Rantau Sinar Karsa
  11. Rigunas Agri Utama
  12. Saudara Sejati Luhur
  13. Supra Matra Abadi
  14. Tunggal Yunus Estate
Reporter: Petrus Lelyemin