KATADATA ? Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengumpulkan bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota BPK Ali Masykur Musa. Pengumpulan bukti itu merupakan rekomendasi pembahasan rapat MKKE akhir pekan lalu.
Anggota MKKE Prof I Gede Panca Astawa menjelaskan dalam pertemuan MKKE Jumat (20/06) lalu merupakan pertemuan awal yang membahas adanya laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kode etik anggota BPK. MKKE merespon laporan tersebut dengan melakukan pembahasan awal.
"Jadi kami merespon laporan masyarakat, belum sampai memanggil yang bersangkutan (Ali Masykur)," ujarnya kepada Katadata, 25 Juni 2014.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar panitera mengumpulkan selengkap mungkin data informasi, bukti-bukti sebagai bahan dalam pembahasan selanjutnya. "Agar kami memiliki pandangan yang utuh, sebelum menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.
Keberatan masyarakat itu memerlukan klarifikasi dan bukti. Ia mencontohkan untuk alasan Ali Masykur telah mengajukan cuti pada saat menjadi tim sukses Prabowo-Hatta, Gede menjelaskan pengajuan cuti itu perlu diklarifikasi buktinya, jenis cuti. "Jadi kami tak ingin gegabah," ujarnya.
Rapat itu dihadiri seluruh anggota MKKE yang terdiri dari luar BPK yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Prof Komaruddin Hidayat, Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan, dan pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Bandung Prof I Gede Panca Astawa. Anggota lainnya dari BPK yaitu Anggota V Agung Firman Sampurna dan Anggota III Agus Joko Pramono. Yang menjadi kepala sekretariat yaitu panitera Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo. Pembahasan ini merupakan pertemuan pertama kali MKKE secara lengkap setelah menerima surat keputusan anggota MKKE empat bulan lalu.
Setelah pengumpulan bukti, MKKE akan mempelajari kembali dan menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika terdapat pelanggaran kode etik, MKKE akan memanggil Ali Masykur untuk meminta penjelasan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Sebelumnya anggota BPK yang juga menjadi anggota MKKE BPK Agus Joko Pramono mengatakan Ali Masykur menjadi anggota pertama yang masuk pembahasan MKKE karena terlibat dalam politik praktis. Menurut dia anggota BPK yang terlibat politik praktis bukan bermasalah dari sisi independen atau tidak. Namun hal itu jelas dilarang ketika menjadi anggota BPK. "Tapi keterlibatan (politik praktis) membutuhkan pembuktian," ujarnya.
Setelah dilakukan pembahasan di MKKE, dan jika nantinya terbukti bersalah maka hasil itu akan dilaporkan ke sidang badan yang terdiri dari seluruh anggota BPK. Sidang badan yang merupakan organisasi tertinggi di BPK itu akan menerima rekomendasi dari MKKE atau menindaklanjuti dengan mengutus tim khusus.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengatakan Ali Masykur melanggar kode etik BPK nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 2 butir a yang menyebutkan anggota BPK pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. Ali Masykur sendiri kemudian mengundurkan diri dari susunan tim kampanye Prabowo-Hatta. Tak hanya menjadi tim sukses, Ali Masykur sebelumnya juga mengikuti konvensi pemilihan calon presiden Partai Demokrat.( Baca: Terjun ke Politik, Anggota BPK Langgar Kode Etik)