Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
9/6/2014, 16.45 WIB

KATADATA ? Tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Ketujuh pegawai yang dijadikan tersangka tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.

Menurut informasi, penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012.

Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak kemudian melakukan gelar perkara dan menyetujui penyidikan karena ada indikasi kuat tindak pidana pajak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana melakukan somasi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.

Kepala Kanwil menanggapi somasi tersebut, tapi pihak Niaga Guna Kencana juga melaporkan ke Polda Jambi dengan empat delik sangkaan pada 8 April 2014. Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014.

 ?Tanggal 28 Mei Kepala Kanwil dipanggil sebagai saksi, dan tanggal 6 Juni Kepala Kanwil dipanggil sebagai tersangka,? sebut sumber Katadata tersebut.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira