Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Budi Mulya

KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
27/3/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai hakim Afi Antara menolak nota keberatan (eksepsi) Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Majelis hakim berpendapat eksepsi yang disampaikan tim penasehat Budi Mulya telah memasuki materi pokok perkara yang dibuktikan dalam persidangan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu, Majelis Hakim memutuskan persidangan Budi Mulya akan terus dilanjutkan. "Majelis hakim menimbang karena keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim memerintahkan sidang atas nama terdakwa Budi Mulya tetap dilanjutkan," kata dia Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.

Dalam eksepsi sebelumnya, tim pengacara Budi Mulya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) merumuskan kerugian negara secara nyata dan pasti. Majelis hakim menilai adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya perbuatan tindak pidana, bukan karena timbulnya sebab akibat seperti berdampak pada kerugian negara.

"Alasan keberatan itu telah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim.

Menanggapi putusan itu, pengacara Budi Mulya Luhut Pangaribuan mengatakan akan mengajukan banding saat agenda pembelaan. Luhut tetap berpegang pada eksepsi tentang kerugian negara yang dinilai jaksa belum menyampaikan secara nyata dan tegas.

Luhut beralasan Budi Mulya memiliki hak untuk mengetahui seluruh informasi yang disampaikan dalam persidangan. "Ini bukan final putusan sela, kami akan banding saat pembelaan," ujar Luhut seusai sidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama dewan gubernur BI lainnya, termasuk Boediono mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Reporter: Rikawati