Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 5.480 permasalahan keuangan senilai Rp 7,6 triliun pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD dan BLUD, BUMN dan badan lainnya. Temuan tersebut termuat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan atau IHPS Semester II 2019 yang telah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (5/5).
"Permasalahan meliputi 971 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (5/5).
Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, di antaranya sebanyak 1.270 permasalahan sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaaan. Dari 1.270 permasalahan, sebanyak 709 merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun.
Kemudian sebanyak 263 merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 1,87 triliun, dan sebanyak 298 merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp 3,09 triliun.
Adapun atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,25 triliun, entitas yang diperiksa telah menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar.
(Baca: Rupiah Menguat ke 15.080 per Dolar AS Meski Ekonomi Kuartal I Anjlok)
IHPS Semester II 2019 juga memuat ikhtisar dari 488 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 1 LKPHLN Tahun 2018. Hasilnya, masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain itu, IHPS Semester II tahun 2019 turut berisi hasil pemeriksaan kinerja tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan yang harus segera diatasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah agar tak memengaruhi efektivitas pengelolaan belanja daerah.
Secara perinci, pemeriksaan dilakukan terhada[ peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi Kurikulum 2013 tahun ajaran 2016/2017 sampai 2018/2019 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 48 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi Kurikulum 2013 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kurang efektif. Sementara itu, empat pemerintah daerah cukup efektif, 25 pemerintah daerah kurang efektif, dan 19 pemerintah daerah tidak efektif.
(Baca: BPK Temukan Kerugian Negara Akibat Korupsi Jiwasraya Rp 16,81 Triliun)
Pemeriksaan atas pengelolaan dana kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar 2018 hingga semester I 2019 juga telah dilakukan pada 67 objek pemeriksaan. Sebanyak 2 objek pemeriksaan pada Kementerian Kesehatan, 64 pemda yang terdiri atas 1 pemerintah provinsi, 50 pemerintah kabupaten, dan 13 pemerintah kota, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Pemeriksaan tersebut menyimpulkan Kementerian Kesehatan kurang efektif dalam melakukan pengelolaan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan. Kemenkes juga kurang efektif dalam melakukan pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter, serta tenaga kesehatan.
Pada pemerintah daerah, satu pemerintah daerah tidak efektif, 20 pemerintah daerah kurang efektif, dan 43 pemerintah daerah cukup efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar.
Sementara pada BPJS Kesehatan, cukup efektif dalam melakukan pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar.