OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bank Dampak Corona Capai Rp 337 T

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK mencatat kredit perbankan hingga Maret 2020 tumbuh 7,95% dari 6,08%.
11/5/2020, 15.03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan mencatat perbankan telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 3,88 juta debitur hingga 10 Mei 2020. Nilai restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp 337 triliun. 

"Progress restrukturisasi pada perbankan per 10 Mei dari 3,88 juta debitur dengan nilai Rp 336,97 triliun," ucap Ketua Dewan komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Wimboh, sebagian besar restrukturisasi kredit berasal dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Adapun restrukturisasi kredit UMKM mencapai Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur.

Kemudian, realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 43,18 triliun. Nilai tersebut berasal dari 1.328 juta debitur.

Sementara itu, Wimboh menilai masih ada debitur yang belum disetujui kontrak restrukturisasi kreditnya. "Kontrak dalam proses sebanyak 743.845 debitur," ucap dia.

(Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 1,2 juta Nasabahnya Senilai Rp 85 Triliun)

Imbas restrukturisasi kredit, OJK pun mencatat rasio kecukupan modal atau capital to adequaty ratio perbankan menurun pada Maret 2020. CAR perbankan turun dari 23,31% pada Desember 2019 menjadi 21,72%. Namun, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga per 22 April 2020 terjaga di 22,36%, naik dari 20,86%.

Sementara itu, risiko kredit bermasalah atau NPL gross meningkat dari 2,53% menjadi 2,77%. Wimboh menjelaskan, kenaikan NPL berasal dari debitur yang sebelum Covid-19 sudah mengalami risiko kredit bermasalah. "Kalau mungkin ada kenaikan itu debitur yang tidak mau di restrukturisasi karena kondisinya sudah parah," ujarnya.

Lebih lanjut, kenaikan NPL tersebut sudah dimitigasi dengan kebijakan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini tak hanya meringankan konsumen, melainkan turut merelaksasi pencatatan NPL.

(Baca: Industri Asuransi Jiwa Terpukul Corona, Premi Anjlok 13,8%)

Ia pun meyakinkan  tak ada perbankan maupun lembaga keuangan yang tak ingin melakukan restrukturisasi. "Ini karena terdapat insentif dalam program restrukturisasi kredit," tutupnya.

Di sisi lain, OJK mencatat kredit perbankan hingga Maret 2020 tumbuh 7,95% dari 6,08%. Kenaikan terutama berasal dari pertumbuhan kredit valas, diiringi pertumbuhan DPK sebesar 9,54% dari 6,54%.

Piutang Perusahaan Pembiayaan menurun dari 3,66% menjadi 2,49%. Di dalam pipeline, terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,2 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria