Pemerintah memperkirakan total anggaran untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi corona mencapai Rp 318,9 triliun. Separuh dari anggaran akan digunakan untuk mendukung BUMN.
Program pemulihan ekonomi telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 9 Mei dan diundangkan pada 11 Mei. PP tersebut, antara lain mengatur terkait penyertaan modal negara kepada BUMN, penempatan dana pada bank umum, investasi pemerintah, penjaminan, hingga mekanisme pembiayaan.
Berdasarkan dokumen program pemulihan ekonomi nasional yang diperoleh Katadata.co.id, terdapat sejumlah instrumen kebijakan dalam program pemulihan ekonomi senilai Rp 318 triliun itu.
Pertama, subsidi bunga untuk UMN dan Ultra Mikro pada perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga penyalur lainnya mencapai Rp 34,15 triliun.
(Baca: Pemulihan Ekonomi Corona, Pemerintah Siapkan Rp 155 T untuk BUMN)
Kedua, insentif perpajakan senilai Rp 63,01 triliun. Insentif ini berbentuk PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditangggung pemerintah, pembebasan PPH 22 impor, pengurangan angsuran PPh, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Ketiga, subsidi bahan bakar nabati dalam rangka B-30 sebesar Rp 2,78 triliun. Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan kepada Pertamina sebesar Rp 48,25 triliun, PLN sebesar Rp 45,42 triliun, dan Perum Bulog Rp 560 miliar.
Keempat, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6 triliun. Kelima, penyertaan modal negara atau PMN kepada PLN Rp 5 triliun, PT Hutama Karya Rp 11 triliun, PT BPUI Rp 6,27 triliun, PNM Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 500 miliar. Total PMN kepada BUMN mencapai Rp 25,27 triliun.
Keenam, dana talangan atau investasi untuk modal kerja Rp 32,65 trilun. Dana ini diberikan melalui perbankan yang melalui perbankan maupun investasi nonpermanen pemerintah pada Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.
(Baca: Pemerintah Tambah Anggaran Pemulihan Ekonomi Corona Rp 56 T pada 2021)
Ketujuh, penempatan dana pemerintah diperbankan dalam rangka restrukturisasi sebesar Rp 35 triliun. Dalam PP program pemulihan ekonomi diatur bahwa penempatan dana akan dilakukan kepada bank peserta yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan saran OJK, berdasarkan sejumlah kriteria.
Pertama, mayoritas saham atau paling sedikit 51% saham bank tersebut harus dimiliki WNI atau berbadan hukum Indonesia. Kedua, bank masuk dalam kategori sehat berdasarkan penilaian OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Bank peserta tersebut nantinya akan membantu bank-bank lain yang menjalankan program restrukturisasi kredit dan tengah mengalami kesulitan likuiditas.