Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo Rp 4,4 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris megatakan bahwa jumlah tersebut merupakan posisi utang hingga Rabu (13/5).
"Per hari ini memang utang jatuh tempo ke rumah sakit hanya setengah bulan pembayaran yaitu Rp 4,4 triliun," kata Fachmi dalam konferensi video, Kamis (14/5).
Secara rinci, outstanding klaim hingga saat ini sebesar Rp 6,21 triliun. Ini merupakan klaim yang masih dalam proses verifikasi. Sementara, utang yang belum jatuh tempo Rp 1,03 triliun. Secara keseluruhan, utang BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan sejak 2018 mencapai Rp 192,53 triliun.
Dengan demikian, Fachmi merasa adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 akan mengembalikan nilai-nilai fundamental Jaminan Kesehatan Nasional yang hakikatnya merupakan program gotong-royong. "Perlahan-lahan kita bisa lunasi dari gagal bayar yang cukup besar di 2019. Jadi cashflow rumah sakit bisa lebih baik," ujarnya.
(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam Perpres baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020.
Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.
Namun mulai tahun depan dan seterusnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7.000. Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)
Adapun pada Januari hingga Maret, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.000.
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta mandiri melebihi ketentuan di bulan Januari hingga Juni, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Meski demikian, ketentuan ini tak berlaku bagi penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.