Nilai tukar rupiah dan sejumlah mata uang Asia lainnya pagi ini, Jumat (29/5), kompak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Penguatan mata uang Asia ini didorong oleh meningkatnya ketegangan antara AS dan Tiongkok terkait undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang telah disetujui parlemen Negeri Panda.
Vice President Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan bahwa peningkatan ketegangan AS-Tiongkok menjadi sentimen negatif yang menekan turun harga aset-aset berisiko.
“Tapi di sisi lain, peningkatan ketegangan dengan Tiongkok nampaknya turut memicu pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang lainnya karena hubungan AS-Tiongkok yang memburuk bisa memicu pelemahan ekonomi AS,” kata Ariston kepada Katadata.co.id, pagi ini.
Meski pagi ini menguat, dia menilai nilai tukar rupiah berpotensi melemah terseret pelemahan ekonomi AS imbas hubungan yang memburuk dengan Tiongkok. Ariston memperkirakan rupiah hari ini akan bergerak di kisaran Rp 14.650 – 14.780 per dolar AS.
(Baca: Hubungan AS-Tiongkok Kian Memanas, Rupiah Lesu ke 14.715 per Dolar AS)
“Pelemahannya mungkin tidak terlalu dalam karena dolar sebenarnya juga mendapatkan sentimen negatif dari ketegangan hubungan AS dan Tiongkok,” ujarnya.
Mengutip data Bloomberg, pagi ini rupiah dibuka pada posisi Rp 14.725 per dolar, atau melemah 10 poin dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di Rp 14.715 per dolar. Namun pada pukul 09.15 WIB, rupiah berbalik menguat ke level Rp 14.705.
Sementara itu mata uang Asia lainnya yang juga menguat terhadap dolar di antaranya yen Jepang sebesar 0,21%, dolar Singapura 0,19%, dolar Taiwan 0,12%, won Korea 0,18%, peso Filipina 0,22%, ringgit Malaysia 0,1%, dan baht Thailand 0,15%.
Namun beberapa mata uang Asia lainnya seperti rupee India, yuan Tiongkok, melemah tipis terhadap mata uang negeri Paman Sam, walau hanya tipis, masing-masing 0,06% dan 0,08%. Sedangkan dolar Hong Kong stagnan pada level HK$ 7,75 per dolar AS.
(Baca: Parlemen Tiongkok Setujui UU Keamanan, AS Sebut Hong Kong Tak Otonom)
Hubungan AS dan Tiongkok berpotensi memanas setelah parlemen Tiongkok menyetujui UU Keamanan Nasional Hong Kong. Keputusan tersebut diambil di tengah penolakan masyarakat Hong Kong dan respons keras dari Amerika Serikat.
Lebih dari 2.800 delegasi pada Kongres Rakyat Nasional (The National People's Congress) mendukung rancangan UU Keamanan. Hanya satu orang yang menentang proposal tersebut, sementara enam orang abstain.
"Hari ini, saya laporkan kepada Kongres bahwa Hong Kong bukan lagi daerah otonomi Tiongkok, mengingat fakta-fakta di lapangan," ujar Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo Twitter-nya pada Rabu (27/5).
Penilaian soal otonomi ini penting karena mempengaruhi keputusan apakah Hong Kong akan terus menerima perlakuan ekonomi dan perdagangan istimewa dari Washington. Tanpa status otonomi tersebut kemungkinan AS akan memberikan Hong Kong perlakuan yang sama dengan Tiongkok terkait perdagangan dan lainnya.
(Baca: IHSG Lompat 3,7% dalam 3 Hari, Saham Bank dan Konstruksi Direkomendasi)