Trump akan Investigasi Aturan Pajak Digital RI, Kemenkeu Siap Menjawab

ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/wsj/dj
Presiden AS Donald Trump meminta investigasi penerapan pajak digital dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.
4/6/2020, 13.45 WIB

Pemerintahan Donald Trump berencana melakukan investigasi terkait rencana penerapan pajak digital di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Aturan pajak terhadap produk digital di Indonesia akan berlaku pada bulan depan.

Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan investigasi ini dilakukan karena Trump khawatir banyaknya mitra dagang Negeri Paman Sam yang mengadopsi skema pajak yang tidak adil pada perusahaannya. "Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," ujar Robert seperti dikutip dari Reuters, Kamis (4/6).

Adapun investigasi ini akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris. Tujuan penyelidikan adalah melihat apakah pajak yang diberlakukan mendiskriminasi AS. Saat ini, Departemen Perdagangan AS telah meminta konsultasi dengan pemerintahan negara-negara tesebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu belum mau berkomentar. Hal tersebut, menurut dia, permasalahan yang strategis. "Terkait itu kami belum bisa merilis pernyataan," kata Febrio dalam konferensi video, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Febrio menyebut pemerintah akan segera mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.

(Baca: Indonesia Pungut PPN Digital per Juli, Bagaimana Aturan Negara Lain?)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan kriteria dan daftar pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut pajak pertambahan nilai barang dan jasa digital melalui sistem e-commerce asing. Pemungutan PPN untuk layanan streaming film seperti Netflix dan musik seperti Spotify akan dilakukan paling cepat pada Agustus 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital yang dilakukan melalui pedagang atau penyedia jasa luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

"Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, DJP akan mengumumkan krtiteria usaha yang wajib memungut PPN dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran resmi, Sabtu (30/5).

(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)

Pemungutan PPN, menurut dia, akan dilakukan paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Ini diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka PPN dikenakan kepada produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi, games digital, serta jasa online asing. DJP akan memperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Reporter: Agatha Olivia Victoria