Trump akan Investigasi Aturan Pajak Digital RI, Kemenkeu Siap Menjawab

ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/wsj/dj
Presiden AS Donald Trump meminta investigasi penerapan pajak digital dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.
4/6/2020, 13.45 WIB

Pemerintahan Donald Trump berencana melakukan investigasi terkait rencana penerapan pajak digital di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Aturan pajak terhadap produk digital di Indonesia akan berlaku pada bulan depan.

Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan investigasi ini dilakukan karena Trump khawatir banyaknya mitra dagang Negeri Paman Sam yang mengadopsi skema pajak yang tidak adil pada perusahaannya. "Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," ujar Robert seperti dikutip dari Reuters, Kamis (4/6).

Adapun investigasi ini akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris. Tujuan penyelidikan adalah melihat apakah pajak yang diberlakukan mendiskriminasi AS. Saat ini, Departemen Perdagangan AS telah meminta konsultasi dengan pemerintahan negara-negara tesebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu belum mau berkomentar. Hal tersebut, menurut dia, permasalahan yang strategis. "Terkait itu kami belum bisa merilis pernyataan," kata Febrio dalam konferensi video, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Febrio menyebut pemerintah akan segera mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.

(Baca: Indonesia Pungut PPN Digital per Juli, Bagaimana Aturan Negara Lain?)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria