Pandemi Covid-19 Berpotensi Dorong Investasi Hijau di Indonesia

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kawasan hutan dapat dikembangkan untuk berbagai potensi, baik sumber daya kayu dan non kayu, melalui investasi hijau.
Penulis: Rizky Alika
10/6/2020, 15.11 WIB

Investasi pada sektor hijau dapat menjadi peluang di tengah pandemi covid-19. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Suprianto mengatakan, ada landasan positif untuk investasi hijau di masa mendatang.

"Kini berbagai produk bisa dikembangkan dalam satu izin usaha sehingga dalam kondisi covid-19, ada potensi kawasan hutan didorong untuk produksi padi, jagung, dan lainnya itu sangat terbuka sekali," kata Purwadi dalam sebuah webinar, Selasa (10/6).

Pada masa covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pengelolaaan Hutan Produksi Lestari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan Model Multiusaha di Areal Izin Pemanfaatan Hutan. Hal ini memungkinkan pemegang izin mengembangkan multiusaha di area kerjanya.

Dia pun mengatakan, kawasan hutan saat ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai hutan berbasis kayu. Purwadi mencatat, sumber daya hutan sebesar 95% merupakan hutan non kayu, sementara 5% lainnya merupakan produk kayu.

(Baca: Peluang Investasi Hijau di Indonesia)

Oleh karena itu dia pun mendorong 95% hutan berbasis non kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk komoditas lain atau kegiatan praktek non kayu lainnya, seperti agroforestry, wanamina (silvofisheries), ekowisata, hingga pemanfaatan karbon.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika