Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mensosialisasikan mekanisme penempatan dana pemerintah kepada bank jangkar pada pekan ini. Tujuannya agar perbankan dapat memahami lebih dalam mekanisme tersebut.
"Mulai minggu-minggu ini kami akan sosialisasikan, bicara dengan bank pesertanya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa bisa berjalan dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (16/6).
Adapun aturan penetapan bank jangkar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020, serta Surat Keputusan Bersama Nomor 265/KMK.10/2020 dan SKB-1/D.01/2020.
Dengan demikian, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus fokus mengevaluasi jalannya keseluruhan aturan tersebut. "Kami akan lihat apa ini jalannya cepat atau lambat sehingga akan ada feedback-nya," ujarnya.
(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah)
Dalam surat keputusan bersama Kementerian Keuangan dan OJK, terdapat beberapa tahapan koordinasi dan pemberian informasi kepada bank peserta. Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi bank peserta kepada Kemenkeu, sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.
Ketiga, menteri keuangan akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada bank peserta yang juga dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap tersebut yakni, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari bank peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari bank peserta kepada OJK.
(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)
Informasi tersebut setidaknya memuat peringkat komposisi hasil penilaian kesehatan bank peserta maupun bank pelaksana, jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah bank peserta yang belum direpokan, dan jumlah dana pihak ketiga.
Informasi lain yang juga dibutuhkan yakni data restrukturisasi kredit pembiayaan, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan, dan informasi terkini terkait dengan kinerja bank peserta maupun bank pelaksana.
OJK harus menyampaikan informasi tersebut kepada Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
Selanjutnya, Kemenkeu akan memberikan persetujuan ataupun menolak proposal penempatan dana. Apabila disetujui, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal penyelesaian penempatan dana, dan/atau perpanjangan penempatan dana pada bank peserta kepada OJK, melalui sarana elektronik dan/atau surat paling lambat 5 hari kerja.
(Baca: Klaim Likuiditas Cukup, Leasing Tak Ingin Pinjam Dana ke Bank Jangkar)